MAMUJU – Dalam perkembangan terbaru, unit Satreskrim Polresta Mamuju telah menetapkan NS (35) sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi No: LP/B/270/XII/2024/SPKT Resta Mamuju, yang telah dilakukan pada Kamis (12/12/2024).
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin, menjelaskan bahwa hasil gelar perkara menunjukkan adanya bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan pelaku.
“Benar, tersangka NS diduga telah melakukan tindakan tak termaafkan ini terhadap anak tirinya, LD (12), di rumah mereka ketika istrinya tidak ada,” ungkap Jamaluddin.
“Setelah diperiksa, kami melakukan penahanan terhadap NS untuk mencegah pelaku mengulangi tindakan serupa,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan saksi, dugaan kejahatan ini terjadi pada malam Minggu, 1 Desember 2024, sekitar pukul 20.00 Wita.
NS kini menghadapi ancaman hukuman yang serius, terjerat dalam Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo. Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016, terkait perlindungan anak, dengan kemungkinan hukuman penjara hingga 20 tahun. Penyidikan kasus ini terus berlanjut, mengingat betapa pentingnya memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban.