PROBOLINGGO – Proyek bantuan dana pengadaan di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Islam, Dusun Gunung Wurung, Desa Opo Opo, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan publik akibat dugaan kurangnya transparansi.
Bantuan dari Provinsi Jawa Timur tersebut mencakup pembangunan kanopi, paving blok, pagar sekolah, serta meubelair. Namun, ketiadaan papan informasi proyek memicu pertanyaan masyarakat mengenai keterbukaan pengelolaannya. Dugaan ini mengarah pada potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tak hanya itu, MI Nurul Islam juga menerima bantuan dana pribadi dari seorang mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi Partai Demokrat untuk pengadaan seragam muslimat bagi 100 orang. Namun, hingga kini bantuan tersebut diduga belum terealisasi.
Kepala Desa Opo Opo, Muhaimin, membenarkan bahwa pengajuan bantuan tersebut telah dilakukan sejak tahun lalu dan saat ini proyek masih dalam tahap pelaksanaan.
“Soal pengadaan seragam muslimat, setelah diklarifikasi, ternyata bantuan dana tersebut belum diterima,” ungkapnya, Kamis (27/2/2025).
Sementara itu, Kepala MI Nurul Islam, Ustad Eko, belum memberikan klarifikasi terkait pengadaan seragam tersebut meski telah dikonfirmasi melalui telepon dan WhatsApp.
Minimnya keterbukaan dalam pengelolaan dana ini semakin menimbulkan tanda tanya. Sebagai lembaga pendidikan, transparansi seharusnya menjadi prioritas agar publik mendapatkan kejelasan atas setiap bantuan yang diterima dan digunakan.