SITUBONDO – Edi Susanto akhirnya angkat bicara mengenai tuduhan penggelapan uang Rp100 juta yang menghebohkan. Dengan penuh keyakinan, ia membantah keras tuduhan tersebut dan menuding Kepala Desa (Kades) Edi Hartono, atau yang akrab disapa Tono, sebagai pihak yang belum memenuhi kewajibannya.
“Saya tidak pernah terlibat dalam penggelapan. Uang Rp100 juta itu milik adik saya, dan hingga kini Kades Tono belum mengembalikannya dengan lengkap,” ujar Edi Susanto tegas saat ditemui di depan Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, Rabu (22/1/2025).
Edi menjelaskan bahwa sebelumnya ada kesepakatan antara dirinya dan Kades Tono di Desa Tlogosari, namun kesepakatan tersebut batal karena Tono gagal mengembalikan uang yang disepakati. “Saya tidak menyerahkan kwitansi aslinya karena dia belum memenuhi kewajibannya, baik secara tunai maupun transfer,” tambah Edi.
Rinci Alur Uang yang Terlibat
Edi kemudian merinci alur uang yang sempat dititipkan melalui Kades Ketah sebesar Rp 60 juta. Dari jumlah tersebut, Rp 5 juta dipinjam oleh Kades Tono, sementara Rp 46 juta digunakan untuk membayar utang Tono kepada Bahrudin. Sisanya, Rp 29 juta, tetap ada pada Edi dan tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kejaksaan Negeri Situbondo.
Siap Tampilkan Bukti di Persidangan
Dengan penuh keyakinan, Edi menyatakan bahwa ia memiliki bukti kuat yang akan membuktikan bahwa tuduhan penggelapan ini tidak berdasar. “Saya memegang kwitansi asli sebagai bukti. Mereka hanya memiliki foto kwitansi yang saya kirimkan ke Kades Tono. Semua akan terbuka di persidangan nanti,” tegas Edi.
Edi pun menyatakan kesiapan untuk menghadapi persidangan dan memastikan langkah hukum selanjutnya.
Lapor Balik atas Pencemaran Nama Baik
Tidak hanya membantah tuduhan, Edi juga akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan Kades Tono atas pencemaran nama baik. “Tuduhan ini jelas merusak reputasi saya. Semua bukti sudah saya persiapkan untuk melaporkan Kades Tono,” ujarnya dengan tegas.
Kasus ini semakin mendapat perhatian publik, terutama setelah laporan resmi yang diajukan oleh Kades Tono pada 24 Desember 2024. Edi meyakini bahwa proses hukum ini akan mengungkap siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas kasus ini.
Dengan bukti yang kuat di tangan, Edi Susanto siap melawan balik untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dan membersihkan namanya di hadapan hukum.