Portal Bali

Bali Menggunakan Kearifan Lokal Untuk Melestarikan Alam, Menteri LHK Beri Apresiasi

97
×

Bali Menggunakan Kearifan Lokal Untuk Melestarikan Alam, Menteri LHK Beri Apresiasi

Sebarkan artikel ini
Bali Menggunakan Kearifan Lokal Untuk Melestarikan Alam, Menteri LHK Beri Apresiasi

BALI — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menghadiri Pentas seni Ekologi” Nuwur Kukuwung Ranu” di Pura Segara Danu, Bator, Kap. Bangli, Bali. Parade yang digelar pada Sabtu (14/5) itu digelar sebagai penghormatan atas keindahan Danau Batur yang melestarikan pulau Bali.

Siti Nurbaya menilai langkah Yayasan Puri Kauhan Ubud bekerjasama dengan Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar mengemas upaya pelestarian dan restorasi lingkungan, khususnya di kawasan Danau Batur, dengan menampilkan seni budaya sebagai langkah strategis. Karena bentang alam Indonesia memiliki keragaman yang besar, dan dalam pengelolaannya menempatkan masyarakat sebagai aktor utama.

“Oleh karena itu, pendekatan budaya, seni, dan festival saat ini sangat relevan. Apalagi, struktur sosial budaya di Bali dapat dipahami dengan baik sebagai instrumen pengawasan dan kontrol, sehingga disharmoni antara pemanfaatan dan pelestarian,” kata Siti dalam keterangan tertulis, Minggu (15 /5/2022).

Siti mengulas masyarakat Bali yang menunjukkan bagaimana melestarikan alam berdasarkan kearifan lokal yang efektif, antara lain melalui konsep Tri Hita Karana, Tri Mandala, terasering, subak, dan Nista Mandala. Semua konsep tersebut mengarah pada pemerataan pemanfaatan ruang wilayah, dengan pengawasan yang baik untuk menyelaraskan upaya pemanfaatan dan konservasi.

Dijelaskannya, “Semua elemen di Bali sudah memberikan model pengelolaan lanskap dengan tingkat keserasian yang selalu terjaga. Menjadi model penting pengelolaan lanskap di tanah air Indonesia.”

Citi menambahkan bahwa Bali juga dapat menjadi model dalam mencapai pembangunan berkelanjutan dan mengimplementasikan Perjanjian Paris. Pada periode 2019-2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat bahwa Hari Bali Nepe mengurangi emisi karbon rata-rata sekitar 12-14 ribu ton setara karbon dioksida per hari.

“Bali memposisikan diri sebagai contoh penerapan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan,” kata Citi.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parigraph) Sandiaga Ono yang hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan, penyelenggaraan acara ini sejalan dengan visi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mempromosikan pariwisata berkelanjutan.

Sandy mengatakan, ”Penyelenggaraan acara ini sangat luar biasa. Acara seperti ini bisa menjadi lokomotif untuk menggerakkan perekonomian masyarakat, serta membantu dunia usaha dan lapangan pekerjaan.”

Pertunjukan tersebut merupakan bagian dari program sastra Saraswati Sewana 2022 ‘Tuya Oriping Bhwana Usadhaneng Sangaskara’ atau ‘Air Kehidupan dan Penyembuh Peradaban’. Selain pertunjukan seni, juga ditampilkan pameran Program Konservasi Danau Batur yang dibuka pada 13 Mei 2022. Pertunjukan seni oleh tujuh pelukis Bali yang melakukan karya lukis langsung juga ditampilkan.

Koordinator Kantor Staf Kepresidenan dan Presiden Yayasan Puri Cohan Ubud, AAGN Ari Dwipayana, mengatakan acara tersebut merupakan bagian dari kampanye untuk melestarikan Alam dengan Sentuhan Artistik.

Ari mengatakan, “Pertunjukan Nuwur Kukuwung Ranu merupakan sebuah gerakan edukatif yang diberikan untuk meningkatkan kesadaran kolektif manusia dalam menjaga lingkungan, khususnya konservasi air.”

Ia juga meminta semua pihak untuk melakukan upaya konservasi air secara komprehensif, khususnya di Danau Batur. Menurutnya, tindakan kolektif harus dilakukan untuk menanam pohon dan melindungi mata air dari berbagai pencemaran dalam skala besar. Gerakan ini harus saling menguatkan dengan penggunaan perangkat regulasi dan penerapan penegakan hukum yang konsisten untuk melindungi, melestarikan, dan melestarikan lingkungan.

Hal ini juga mendapat dukungan dari Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) yang mengatakan bahwa kebijakan pelestarian alam Bali dituangkan dalam produk hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub) hingga Peraturan Daerah (Perda). ). Berbagai kebijakan Pemerintah Provinsi (Pembrov) Bali dalam rangka melestarikan dan meningkatkan kelestarian alam, diambil dari kearifan lokal.