SLEMAN — Badan Prengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman memanggil Calon Wakil Bupati (Cawabup) Sleman pasangan calon nomor urut 1, Sukamto untuk memberi keterangan terkait dugaan politik uang yang dilakukanya.
Yaitu berupa pemberian uang kepada peserta kampanye saat yang bersangkutan melakukan kampanye di Dusun Tumut, Kapanewon Moyudan, pada 13 Oktober 2024.
“Cawabup paslon 1 hadir di Bawaslu Selasa kemarin dan sudah memberikan keterangan di hadapan pemeriksa,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Rabu (23/10/2024).
Dugaan pelanggaran tersebut, lanjut Arjuna, diproses berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Moyudan. Dugaan pelanggaran ini juga sudah dibahas bersama Sentra Gakkumdu Bawaslu Sleman.
“Permintaan keterangan ini prinsipnya untuk mendalami informasi yang dibutuhkan untuk pembuktian dugaan pelanggarannya, dan ini masih terus didalami,” kata Arjuna.
Terpisah, Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra mengatakan, ada 8 orang yang diundang untuk memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Sleman terkait dugaan pelanggaran tersebut. Salah satunya cawabup paslon nomor urut 1, Sukamto.
“Ada satu saksi yang tidak hadir, lainya hadir semua dan memberikan keterangan,” kata Yuwan.
Saksi-saksi yang dimintai keterangan, sambungnya, ada yang berasal dari warga sebagai peserta kampanye, panitia kegiatan, serta anggota Panwaslu Kecamatan Moyudan dan Panwaslu Kelurahan/Desa terkait.
Informasi yang diklarifikasi seputar adanya pemberian uang kepada warga saat acara kampanye berlangsung, diantaranya pemberian uang kepada para duda, janda, dan kelompok pemuda Tumut. Mengenai besarnya uang yang diberikan, bervariasi.
“Kegiatan kampanye ini dilaksanakan di acara warga yang sedang merayakan peringatan dibangunya Lapangan Voli Gelora Bung Dullah di Tumut,” ujarnya. (Brd)