KENDAL – Sebuah aksi penggerebekan dramatis terjadi di Jalan Raya Glagah – Gemuh Pamrian Kulon, Desa Pamrian, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal. Warga yang geram bersama Babinsa Koramil 06/Gemuh Kodim 0715/Kendal berhasil menangkap seorang pengedar obat-obatan terlarang bernama Rahmat Boihaki asal Aceh Utara.
Dari tangan pelaku, ditemukan berbagai jenis obat terlarang, termasuk Tramadol, Yarindo, dan DMP (Koplo). Rabu (12/2/2025)
Sebelumnya, sekitar pukul 16.30 WIB, Babinsa Desa Pamrian, Sertu Budiono, menerima laporan dari warga bernama Solchan (Perangakat Desa) mengenai sebuah kios mencurigakan dengan kedok menjual teh warna pink yang diduga menjadi tempat transaksi obat-obatan terlarang.
Merespons laporan tersebut, Sertu Budiono segera melakukan koordinasi dengan pelapor dan melibatkan warga lainnya, termasuk Muh Hidayat, untuk melakukan penggerebekan.
Tepat pukul 16.40 WIB, penggerebekan dilakukan di kios tersebut. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa obat-obatan terlarang yang disimpan di dalam tas selempang milik pelaku.
Demi mencegah amukan massa, pelaku segera diamankan ke Kantor Koramil 06/Gemuh dan dilaporkan kepada Danramil untuk pendalaman lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut berupa 6 butir Tramadol, 21 bungkus Yarindo (total 88 butir), 163 bungkus DMP (Koplo) (total 978 butir), 1 unit Handphone iPhone 11, tas selempang merk Levano, KTP pelaku, ATM BSI, dan Kartu BPJS dan uang tunai Rp 2.109.000,- (hasil penjualan dan uang pribadi) serta 1 unit sepeda motor Supra X 125 Nopol H 4675 BAD.
Keberhasilan penggerebekan ini menjadi bukti nyata kolaborasi erat antara warga dan TNI dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan dari peredaran obat-obatan terlarang. Hingga saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Koramil 06/Gemuh Kodim 0715/Kendal sebelum diserahkan kepada pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut. (PJ)