PURWOKERTO – Pengawas Pemilihan Purwokerto Timur mendapat kesulitan saat bertugas mengawasi pertemuan Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Kabupaten Banyumas di Hotel Meotel, Senin (21/10) siang.
Kesulitan itu berupa saat anggota Pengawas Pemilihan dari kecamatan dan kelurahan dipersulit untuk masuk ke ruangan kegiatan dan dilarang mendokumentasikan kegiatan sebagai bahan laporan hasil pengawasan.
Kejadian bermula saat Pengawas Pemilihan mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan pertemuan para Kepala Desa (Kades), anggota Panwaslu Kecamatan Purwokerto Timur, Eka Novita dan Dwi Andika, serta Pengawas Kelurahan, Stefani, Anggit dan Gerry Tresse langsung bergerak ke lokasi.
Setibanya di lokasi sebelum kegiatan dimulai, Pengawas Pemilihan masuk ke ruangan dan mendapati bahwa tajuk kegiatan itu adalah Silaturahmi dan Konsolidasi Kepala Desa se-Kabupaten Banyumas. Terpantau hadir dalam kegiatan itu Ketua PKD Provinsi Jawa Tengah, Siti Musarokhah yang juga merupakan penyelenggara kegiatan.
Selanjutnya saat sebagian Pengawas Pemilihan beranjak menuju ke lokasi pengisian daftar hadir peserta, panitia terlihat langsung menutup daftar hadir peserta.
“Kami mendapati panitia tidak mengizinkan pengawas melihat dan mendokumentasikan daftar hadir peserta. Daftar hadirnya langsung ditutup,” kata Kordiv HPPH Panwaslu Kecamatan Purwokerto Timur, Eka Novita.
Tak hanya itu, selembar kertas juga terlihat ditempel di depan pintu bertuliskan “Mohon maaf dilarang mengambil foto/gambar/merekam.”
Tidak lama berselang saat kegiatan dimulai, panitia penyelenggara segera menyampaikan bahwa Pengawas Pemilihan harus berada di luar ruangan.
Akhirnya untuk beberapa saat Pengawas Pemilihan hanya bisa melakukan pengawasan, mendengarkan dan menyimak kegiatan hanya dari depan pintu ruangan saja.
“Kami mendengarkan dari luar pintu pernyataan yang disampaikan oleh pembicara, lama kelamaan semakin pelan lalu hilang suaranya. Tiba-tiba terdengar tepuk tangan peserta,” tambah Eka.
Meskipun suaranya mengecil dan hilang, lanjut Eka, ia menyatakan mendengar sepotong kalimat yang sempat terucap oleh pembicara yaitu “Setiap Kades harus membentuk delapan kelompok,” Eka menyatakan tidak mengetahui makna kalimat tersebut.
Hingga akhirnya saat Pengawas Pemilihan menunjukkan surat tugas pengawasan, Panitia akhirnya mengizinkan Pengawas Pemilihan masuk.
Di ruangan, Pengawas Pemilihan tidak mendapati adanya peserta, pembicara ataupun simbol-simbol yang merujuk kepada ketidaknetralan Kades, mengingat saat ini adalah di tengah tahapan kampanye Pemilihan. Hanya saja Pengawas Pemilihan dibuat kaget karena tiba-tiba kegiatan dibubarkan saat Pengawas Pemilihan masuk ke ruangan.
“Namun setelah berhasil masuk kami merasa cukup kaget. Tiba-tiba acara dibubarkan dan selesai,” kata Pengawas Kelurahan Arcawinangun, Stefani yang memiliki wilayah kerja berlangsungnya kegiatan tersebut.
Atas dasar kejadian ini, Eka Novita di kantor sekretariatnya menyatakan bahwa hal ini harus menjadi titik kewaspadaan. Menurutnya, Pengawas Pemilihan harus lebih tegas dan berani dalam bertugas mengawasi setiap kegiatan yang berlangsung di wilayah kerjanya.
“Kita punya wewenang mengawasi dan kita dilindungi undang-undang. Kita harus tegas dan berani,” tegas Eka. (trs)