Portal Jateng

Awas Jangan Salah Tangkap, Berikut Daftar Ikan yang Dilindungi

45
×

Awas Jangan Salah Tangkap, Berikut Daftar Ikan yang Dilindungi

Sebarkan artikel ini
Awas Jangan Salah Tangkap, Berikut Daftar Ikan yang Dilindungi
Patroli dan edukasi Sat Polairud kepada nelayan di Pantai Logending (Dok)

KEBUMEN – Indonesia sangat kaya akan hasil lautnya. Ribuan, bahkan mungkin jutaan jenis ikan terdapat di perairan NKRI.

Namun masyarakat perlu hati-hati saat menangkap ikan. Dari sekian banyak jenis ikan, ada beberapa jenis ikan yang dilindungi Undang-undang, sehingga tidak boleh ditangkap sembarangan.

Bahkan sanksi tegas akan diberikan kepada warga masyarakat yang kedapatan menangkapnya.

Siang ini Sat Polairud Polres Kebumen menggelar patroli kepada para nelayan yang bersandar di Pantai Logending, Kecamatan Ayah, Kebumen, sembari memberikan edukasi mengenai ikan yang tak boleh ditangkap tersebut, Minggu (14/11).

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman, edukasi penting dilakukan agar nelayan tidak salah tangkap.

“Ada beberapa ikan yang terancam punah. Sehingga, perlu kita sampaikan larangan menangkapnya. Hal ini tentu sesuai dengan Undang-undang,” jelas Iptu Tugiman.

Lanjut Iptu Tugiman, bagi warga yang kedapatan menangkap ikan yang dilindungi, berdasarkan UU No.31/2004 jo UU No.45/2009 (pasal 100, 100 B), pelanggaran terhadap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi oleh negara, dapat dipidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta).

Sehingga melalui sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat ikut bersama-sama melindungi, melestarikan dan tidak memanfaatkan jenis-jenis ikan yang dilindungi tersebut.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, berikut 12 ikan yang kemungkinan terdapat di perairan Kebumen, yang masuk daftar dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan.

Ikan itu terdiri dari Penyu, Napoleon, Hiu Martil, Hiu Koboi, Bambu laut, Pari manta, Hiu Paus, Kuda Laut, Banggai Cardinal fish, Ikan kima, Lola dan Duyung.

“Masyarakat harus sadar bahwa jenis-jenis tersebut terancam punah sehingga harus dilestarikan bersama,” kata Iptu Tugiman.

Selain mensosialisasikan secara langsung kepada nelayan, daftar ikan dilindungi juga dipasang dalam papan pengumuman di tiap-tiap tempat pelelangan ikan. (*/Wah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *