BATAM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam kembali mengambil langkah strategis dengan memindahkan 55 warga binaan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, Kamis (13/03/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menekan tingkat overkapasitas yang semakin mengkhawatirkan, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
Pemindahan dilakukan secara bertahap dengan pengawalan ketat dari petugas keamanan guna memastikan proses berlangsung tertib dan aman. Warga binaan yang dipindahkan telah melalui seleksi ketat berdasarkan aspek keamanan serta kepatuhan selama menjalani masa pembinaan di Rutan Batam.
Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan ini telah dirancang sebagai bagian dari solusi jangka panjang untuk mengatasi kepadatan di rutan.
“Ini merupakan bagian dari Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mengatasi overkapasitas di lapas dan rutan. Selain itu, kami ingin memastikan warga binaan mendapatkan pembinaan berkelanjutan di tempat yang lebih memadai,” ujar Fajar.
Dengan adanya pemindahan ini, kapasitas hunian di Rutan Batam dapat lebih optimal, sehingga program pembinaan bagi warga binaan bisa berjalan lebih efektif dan kondusif.
Diharapkan, langkah ini juga dapat memberikan manfaat jangka panjang dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman dan humanis.