PROBOLINGGO – Anggota Satnarkoba Polres Probolinggo berhasil mengamankan tiga pria yang kedapatan sedang asyik berpesta sabu di sebuah rumah di Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Jumat (8/11/2024).
Ketiga tersangka tersebut berinisial MS (34) dan FI (26), keduanya warga Liprak Kidul, serta MA (38) dari Desa Rejing, Kecamatan Tiris. Dari penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,32 gram, pipet kaca, timbangan digital, korek api, sedotan plastik, dan ponsel.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat bahwa MS terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba.
“Begitu kami memastikan keberadaan pelaku di rumah, kami langsung melakukan penggerebekan dan mendapati ketiganya tengah mengonsumsi sabu,” ujar AKP Nanang, Sabtu (9/11/2024).
Ketiga pelaku kini berada di Mapolres Probolinggo bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya diketahui tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan sebagai pengedar.
“Mereka terancam pasal 114 (1) juncto pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKP Nanang.