WONOSOBO – Satreskrim Polres Wonosobo, berhasil mengungkap kasus perjudian online di kawasan Terminal Sawangan Leksono. Dua orang pelaku diamankan polisi saat bertugas melakukan patroli gabungan.
Wakapolres Wonosobo, Kompol Rendi Johan Prasetyo menjelaskan, tersangka berinisial AS (48), seorang sopir asal Desa Jlampang Leksono. Satu lagi RM (37), warga Desa Binangun Watumalang.
Keduanya tertangkap, Rabu 16 Oktober 2024 lalu sekitar pukul 22.15 WIB. Penangkapan berawal saat Unit Resmob Satreskrim Polres Wonosobo melakukan patroli rutin di wilayah tersebut.
“Petugas mencurigai dua orang yang tampak asyik bermain handphone di depan Toko Adam Cell. Keduanya terbukti sedang mengakses aplikasi perjudian online dengan tujuan mendapatkan keuntungan finansial,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).
Dia menjelaskan, kasus ini dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/X/2024/SPKT/POLRES WONOSOBO/POLDA JAWA TENGAH. Berdasarkan temuan di lokasi, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A7 warna gold yang digunakan tersangka untuk berjudi.
Modus tersangka adalah memanfaatkan akses internet, untuk melakukan perjudian online. Atas perbuatannya, kedua tersangka kena jerat pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, Arif Kristiawan menyatakan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan berlanjut hingga tuntas.
“Kami akan melengkapi berkas perkara dan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempercepat proses hukum,” ujar Arif.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Wonosobo berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain. Serta mengurangi aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat di wilayah Wonosobo. Serta mengimbau masyarakat, untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perjudian online yang dapat merusak generasi muda. (trs)