SLEMAN – Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI), secara maraton mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan ke Setda Sleman, Jumat (6/9/2024).
Di ketiga kantor yang didatangi itu, mereka berunjukrasa menuntut agar proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020 di Kabupaten Sleman segera dituntaskan.
“Sudah lama kami mempelajari pemrosesan kasus ini. Tapi kami merasa ada yang janggal karena sudah lebih dari setahun belum ada perkembangan yang berarti,” kata koordinator aksi, Dani Eko Wiyono.
Dalam orasinya di halaman kantor Kejari Sleman, Dani menyatakan mendukung kejaksaan untuk mengusut tuntas perkara ini. Khusus kepada Bupati Sleman, aliansi Rakyat Peduli Indonesia mendesak agar menyampaikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas penggunaan dana tersebut.
Menanggapi tuntutan itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Sleman Indra Aprio Handry Saragih menegaskan, penyidikan masih terus berjalan.
Hingga saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 280 orang saksi yang terdiri dari sejumlah penerima hibah, pemerintah daerah, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Namun, Indra enggan menyebutkan detail soal dugaan penyimpangan dana yang bersumber dari Kemenparekraf senilai Rp 68 miliar itu.
Kendati, sejauh ini pemeriksaan belum mengerucut ke nama calon tersangka, namun pihaknya menargetkan penyidikan perkara tersebut rampung pada tahun ini.
Indra juga membenarkan adanya taksiran kerugian negara dari kasus dana hibah pariwisata ini mencapai Rp 10 miliar. Bahkan ia memperkirakan ada kemungkinan nominalnya lebih dari angka tersebut.
Sementara ketika berorasi di halaman kantor Pemda Sleman, Deni mengatakan bahwa kasus ini terjadi pada tahun 2022, yang saat itu bupatinya dijabat oleh Sri Purnomo, suami kustini Sri Purnomo yang kini menjabat sebagai Bupati Sleman.
“Meski demikian, kami meyakini bupati Sleman Kustini Sri Purnomo juga mengetahui kasus ini, sehingga untuk mengusut tuntas kasus ini, Kustini juga harus diperiksa,” ujar Deni. (Brd)