Portal Sumsel

Aktivitas Usaha Ready Mix Milik CV di Lubuklinggau Utara II Disorot LPPH

15
×

Aktivitas Usaha Ready Mix Milik CV di Lubuklinggau Utara II Disorot LPPH

Sebarkan artikel ini
Aktivitas Usaha Ready Mix Milik CV di Lubuklinggau Utara II Disorot LPPH
Lokasi usaha ready mix di Jalan Lintas Raya Petanang Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau, Sumsel.

LUBUKLINGGAU – Lembaga Pengkajian Perlindungan Hukum (LPPH) Lubuklinggau menyoroti aktivitas usaha Ready Mix di Jalan Lintas Raya Petanang Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Usaha Ready Mix yang diketahui telah beroperasi sejak 4 tahun lalu dan milik CV SB itu, diduga tidak mengantongi izin lingkungan dari pemerintah terkait.

Menurut Heru Kurniawan SP selaku Sekretaris LPPH Lubuklinggau, pentingnya izin lingkungan dalam hal ini, tujuannya untuk menjaga lingkungan sekitar agar tidak terdampak oleh keberadaan usaha ready mix tersebut dengan memperhatikan dampak yang ditimbulkan baik polusi, limbah dan debu.

“Izin lingkungan ini kan untuk menjamin dan memastikan bahwa aktivitas perusahaan tidak berdampak ke masyarakat dan lingkungan sekitar,” kata Heru kepada awak media, Senin (29/8)

Masih menurut Heru sebelum usaha itu beroperasi, pemilik usaha harus berupaya memerhatikan dampak yang akan ditimbulkan. “Salah satunya, yakni menyediakan ruang terbuka hijau (RTH), penamaan pohon, dan melakukan penyiraman lokasi,” ucapnya.

Masih menurut Heru, izin lingkungan itu sudah bisa diterbitkan jika sudah ada rekomendasi dari dinas yang paling berwenang (DLH). “Jadi, sebelum izin lingkungan keluar, aktivitas kegiatan Ready Mix tidak boleh berjalan atau beroperasi,” tukasnya.

Terkait hal ini, pihak CV SB tidak mau memberikan komentar atau tanggapannya saat dikonfirmasi awak media, Senin, 29 Agustus 2022.

Sementara dari dinas terkait (DLH) yang telah dimintai tanggapannya oleh awak media (Senin, 29 Agustus 2022), namun hingga berita ini dimuat (Selasa, 30 Agustus 2022) belum memberikan tanggapannya. (Heru)