Portal Jatim

Aktivis Kota Pasuruan Tekan DPRD Baru dengan 11 Tuntutan Mendesak

Redaksi
134
×

Aktivis Kota Pasuruan Tekan DPRD Baru dengan 11 Tuntutan Mendesak

Sebarkan artikel ini
Para LSM yang tergabung dalam GPKM, ketika menggelar audiensi bersama Anggota DPRD Kota Pasuruan masa jabatan 2024-2029

PASURUAN – Sejumlah aktivis pegiat sosial Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) atau Non-Governmental Organization (NGO) yang tergabung dalam Gerakan Pembela Keadikan Masyarakat (GPKM) Kota Pasuruan menggelar audiensi bersama Anggota DPRD Kota Pasuruan yang baru, pada Rabu (4/9) pagi.

Dalam audiensi itu, pihak GPKM meminta supaya para anggota DPRD yang terpilih tersebut nantinya betul betul dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan amanah yang pro dan berpihak kepada rakyat.

Adapun permintaan itu dituangkan oleh GPKM melalui surat pernyataan sikap, yang selanjutnya surta itu diberikan langsung kepada Pimpinan Sementara DPRD Kota Pasuruan yaitu M. Toyib dengan didampingi Wakilnya Ismail Marzuki Hasan dan disaksikan anggota DPRD yang lain.

Sejumlah LSM usai audiensi dilakukan

“Kita berharap anggota DPRD 2024-2029 ini jangan sampai mendustai rakyat Kota Pasuruan, karena rakyat Kota Pasuruan yang melahirkan atau menjadikan saudara di gedung DPRD ini. Maka mereka harus komitmen dalam membangun Kota Pasuruan secara lahir dan batin”, kata Ayi Suhaya, salah satu ketua LSM yang ikut dalam aksi tersebut.

Dari 11 poin tuntutan atau permintaan melalui surat pernyataan sikap itu, diantaranya meliputi ;

1. Berkomitmen sungguh – sungguh membela kepentingan hajat hidup masyarakat Kota Pasuruan menuju sejahtera lahir batin.

2. 29 Anggota DPRD Kota Pasuruan periode Tahun 2024 – 2029 harus berkomitmen untuk tidak akan melakukan korupsi jama’ah.

3. 29 Anggota DPRD Kota Pasuruan periode 2024 -2029 berkomitmen untuk tidak bermain-main terkait Proyek.

4. 29 Anggota DPRD Kota Pasuruan periode 2024 – 2029 mengusulkan dan mendorong Pemkot Pasuruan terkait pendidikan gratis dan kesehatan gratis.

5. 29 Anggota DPRD Kota Pasuruan periode 2024 – 2029 mendorong membuka lapangan kerja, menarik investor ke Pemkot Pasuruan guna memberantas kemiskinan dan pengangguran.

Baca Juga:  Proyek Plengsengan di Desa Candipari Diduga Proyek Siluman, Ketua LSM AUU Desak Transparansi

6. 29 Anggota DPRD Kota Pasuruan periode 2024 – 2029 bisa mencarikan solusi terkait masyarakat sekarang yang kesulitan mencari sandang, pangan, papan (pakaian, makan, rumah).

7. 29 Anggota DPRD Kota Pasuruan periode 2024 – 2029 berani mengusulkan dan mendorong kepada Pemkot Pasuruan menghidupkan kembali dan mengembangkan uri-uri Budaya leluhur kota Pasuruan.

8. 29 Anggota DPRD Kota Pasuruan periode 2024 – 2029 berkomitmen dengan Pemkot Pasuruan, Polres Kota Pasuruan, Forpimda, dan masyarakat Kota Pasuruan dalam memberantas Narkoba yang membahayakan generasi muda.

9. 29 Anggota DPRD Kota Pasuruan periode 2024 – 2029 mengawal dan mengkaji usulan Pemkot Pasuruan terkait pembangunan infrastruktur, jalan, gedung dan lain-lain, biar pembangunan tepat sasaran dan tidak mangkrak.

10. 29 Anggota DPRD Kota Pasuruan periode 2024 – 2029 Sekwan harus berani tegas terkait aset – aset negara yang dipinjam pakai anggota DPRD Kota Pasuruan sebelumnya seperti Laptop dan harus dikembalikan ke Pemerintah. Kalau tidak mengembalikan Sekwan berhak melapor ke APH.

11. 29 Anggota DPRD Kota Pasuruan periode 2024 – 2029 harus berani menolak usulan program Pemkot Pasuruan yang programnya tidak pro rakyat dan tidak menguntungkan bagi rakyat Kota Pasuruan.

Adapun mengenai barang inventaris milik Pemerintah berupa Laptop yang hingga kini belum dikembalikan oleh beberapa Anggota DPRD Kota Pasuruan periode lama, Ayi Suhaya meminta kepada pihak DPRD untuk melaporkan ke APH apabila hal itu diperlukan.

“Kita berharap anggota DPRD 2024-2029 ini jangan sampai mendustai rakyat Kota Pasuruan, karena rakyat Kota Pasuruan yang melahirkan atau menjadikan saudara di gedung DPRD ini maka harus komitmen secara lahir dan batin”, tegasnya.

Dan menyinggung terkait Laptop yang hingga kini belum dikembalikan oleh beberapa Anggota DPRD yang lama, dalam hal ini Sekretaris Dewan (Sekwan) atau DPRD Kota Pasuruan menjelaskan masih ada 6 dari 30 anggota yang hingga saat ini belum juga mengembalikan.

Baca Juga:  Peringati Ultah Ke 8, Forum IKM Kabupaten Ponorogo Gelar Berbagai Kegiatan

“Hingga saat ini ada enam (6) anggota yang belum mengembalikan, dua (2) diantaranya disertai surat kehilangan. Namun itu tetap tidak menggugurkan kewajiban, dan harus diganti atau dikembalikan karena itu aset negara”, terang Raden Murahanto, selaku Sekwan. (Eko)

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.