MAMUJU – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Mamuju mengecam keras dugaan pengeroyokan yang melibatkan oknum polisi terhadap Defri, seorang kader PMII. Protes ini disampaikan dalam aksi unjuk rasa di Kantor Polresta Mamuju, Jl. KS. Tubun Rimuku, Kamis (2/1/2025).
Defri mengalami dugaan penganiayaan saat mengawal aksi solidaritas terkait insiden pengeroyokan terhadap kader HMI Cabang Manakarra di Asrama Putri IPM Mateng, BTN Binanga, Jl. Bahafuddin, Rabu (1/1/2025) malam. Insiden ini memicu kemarahan kader PMII yang menuntut keadilan.
Korlap PMII: Kami Akan Terus Memperjuangkan Keadilan
Koordinator Lapangan (Korlap), Ikbal Lestari, menegaskan komitmen PMII untuk memperjuangkan keadilan bagi Defri yang sempat dilarikan ke rumah sakit di Mamuju untuk mendapatkan perawatan medis.
“Kami tidak akan berhenti hingga sahabat Defri mendapatkan keadilan atas dugaan pengeroyokan dan penganiayaan oleh oknum polisi di Polresta Mamuju,” ujar Ikbal, Kamis (2/1/2025).
Ikbal juga mendesak agar pelaku diproses hukum dengan tegas dan diberi sanksi berat.
“Kami meminta pelaku dihukum seberat-beratnya, dipenjarakan, dan dipecat dari kepolisian,” tegasnya.
Desakan untuk Kapolresta Mamuju
Selain menuntut hukuman bagi pelaku, Ikbal juga meminta Kapolresta Mamuju untuk mengevaluasi anggotanya secara menyeluruh agar insiden serupa tidak terulang.
“Kami mendesak Kapolresta Mamuju untuk melakukan evaluasi dan penertiban terhadap anggota Polres Mamuju,” tambah Ikbal.
Tuntutan Aksi PMII di Polresta Mamuju
Aksi unjuk rasa ini juga menyampaikan sejumlah tuntutan yang dianggap mendesak untuk dilakukan:
1. Pecat dan penjarakan oknum polisi bermental preman.
2. Lakukan evaluasi menyeluruh terhadap anggota Polresta Mamuju.
3. Reformasi institusi Polri.
4. Terapkan tes narkoba dan psikologi secara berkala, minimal satu kali sebulan, kepada seluruh anggota kepolisian.
Aksi ini menjadi peringatan keras kepada institusi kepolisian untuk menjaga integritas dan profesionalitas, serta menjamin perlindungan hukum bagi seluruh warga.