Portal Jatim

Akses Utama ke Perusahaan Energi Ditutup, Warga Semare Tuntut Hak

Redaksi
80
×

Akses Utama ke Perusahaan Energi Ditutup, Warga Semare Tuntut Hak

Sebarkan artikel ini
Penutupan akses jalan menuju perusahaan Gas di desa Semare Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan

PASURUAN — Sebuah persoalan lama akhirnya meledak di Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Sabtu pagi, puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Warga Semare memblokir jalan akses utama ke lima perusahaan energi besar dengan memasang pagar pembatas di atas Tanah Kas Desa (TKD). Lahan tersebut selama 12 tahun digunakan sebagai jalur masuk ke fasilitas milik:

HUSKY CNOOC Madura Limited (HCML), Perusahaan Gas Negara (PGN), Pertamina Gas, PT. Parna Raya, PT. Isagas

Permasalahan yang mencuat bukan hanya soal hak pakai lahan, tetapi menyangkut integritas dalam pengelolaan investasi sektor energi yang diduga abai terhadap hak dasar masyarakat desa.

Lutfi, S.H., Ketua Umum LBH Cahaya Keadilan Rakyat (CAKRA), yang mendampingi warga, menyebut penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) Semare dan tanah warga oleh perusahaan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Tidak ada kompensasi, tidak ada kesepakatan resmi dengan pemerintah desa, dan tidak ada transparansi.

“Apa yang terjadi di Semare selama 12 tahun ini adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip keadilan dalam investasi. Lahan publik digunakan seolah-olah milik pribadi korporasi, tanpa sepeser pun ganti rugi,” kata Lutfi.

Masyarakat semare persiapan penutupan akses jalan ke Perusahaan Gas

Mas’ud, tokoh masyarakat yang juga mantan Kepala Desa Semare, menambahkan bahwa warga memiliki bukti otentik bahwa tanah tersebut adalah TKD.

“Perusahaan tahu ini tanah desa. Tapi mereka diam dan tetap pakai. Ini penyerobotan terselubung yang difasilitasi oleh kelengahan atau mungkin pembiaran,” tegasnya dalam orasi.

Aksi warga tidak hanya bersifat simbolik. Selain memblokir TKD, mereka juga menyatakan akan menempuh jalur hukum jika perusahaan tidak segera melakukan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan secara sah. Warga juga menyebut ada dampak terhadap lahan pribadi milik mereka yang ikut terdampak proyek perusahaan.

Baca Juga:
DPRD Sidoarjo Tetapkan Raperda, Wujudkan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas

“Selama ini kita dibungkam oleh janji dan kebohongan. Mereka datang bawa investasi, tapi menindas hak dasar masyarakat,” ucap Holidulloh, koordinator warga.

Sementara itu, tokoh pemuda Urip dan Mujib menyebut bahwa aksi ini bukan anti-investasi, melainkan tuntutan keadilan. “Kami ingin investasi hadir dengan adil, bukan menjajah tanah kami,” ujarnya.

Menariknya, tidak satu pun dari perwakilan lima perusahaan keluar menemui warga. Tak ada keterangan resmi, tak ada klarifikasi, hanya gerbang tertutup yang mempertegas kesan ketidakpedulian.

Apakah ini cerminan investasi energi yang berkelanjutan? Atau justru potret buram kolaborasi diam-diam antara korporasi dan kekuasaan yang menyingkirkan kepentingan rakyat?

Waktu yang akan mengungkapnya.