Portal Sumsel

Akibat Ulah Kades Sukadamai Banyuasin, Zamroni Mengalami Kerugian Rp 27 Juta

Portal Indonesia
211
×

Akibat Ulah Kades Sukadamai Banyuasin, Zamroni Mengalami Kerugian Rp 27 Juta

Sebarkan artikel ini

 

BANYUASIN — Kepala Desa Sukadamai, Ahmad Lamiran, kini menjadi sorotan tajam setelah dilaporkan oleh warga atas dugaan tindak pidana pemerasan dan perampasan jalan. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/374/X/2024/SPKT/POLRES Banyuasin, peristiwa tersebut terjadi pada 13 Oktober 2024 di jalan umum Desa Sukadamai, Kecamatan Tanjunglago, Kabupaten Banyuasin.

Ahmad Lamiran, yang seharusnya menjadi pelindung dan pemimpin warga, diduga menggunakan jabatannya untuk melakukan tindakan kriminal terhadap warganya sendiri, Selasa 15 Oktober 2024

Menurut laporan yang diterima, Lamiran merintangi laju sebuah truk pengangkut buah sawit yang dimiliki oleh Zamroni. Truk merk Isuzu ELF dengan nomor polisi BG 8781 KL yang sedang mengangkut 10 ton sawit dihentikan secara paksa oleh Lamiran dengan dalih bahwa muatan tersebut melebihi kapasitas dan menyebabkan kerusakan jalan desa. Namun, tindakan tersebut tidak berhenti di situ. Ahmad Lamiran kemudian diduga merampas kunci kontak dan STNK truk tersebut,

Korban, Zamroni, yang mengalami kerugian sekitar Rp 27 juta akibat perbuatan tersebut, langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Banyuasin. Dugaan pelanggaran ini mengacu pada Pasal 368 dan 192 KUHP tentang pemerasan dan perampasan.

Tindakan yang diduga dilakukan oleh Ahmad Lamiran tidak hanya mencoreng jabatannya sebagai kepala desa, tetapi juga menimbulkan ketakutan di kalangan warga. Alih-alih melindungi kepentingan masyarakat, oknum kepala desa ini justru dianggap menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.

Warga Sukadamai kini menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang. Mereka merasa dikhianati oleh pemimpin yang seharusnya mengayomi, bukan malah memeras warganya sendiri. Kasus ini menjadi ujian besar bagi aparat hukum di Banyuasin untuk menindaklanjuti laporan ini tanpa pandang bulu, mengingat pelaku adalah seorang pejabat desa (Kepala Desa).

Baca Juga:
Selaku Penanggungjawab Operasi Mantap Praja, Kapolda Sumsel Tekankan Netralitas Anggota Polri di Pilkada 2024

Dimana Sikap Tegas Pemerintah Desa?

Pertanyaan besar muncul terkait integritas pemerintahan desa Sukadamai. Bagaimana mungkin seorang kepala desa, yang dipilih untuk melayani masyarakat, terlibat dalam tindak pidana yang merugikan warga? Jika benar Ahmad Lamiran terlibat dalam tindakan tersebut, ini menjadi bukti adanya penyalahgunaan kekuasaan yang jelas-jelas harus dihentikan.

Masyarakat berharap agar kasus ini diproses dengan transparan dan adil. Pengusutan terhadap oknum kepala desa yang diduga melakukan pemerasan ini harus menjadi prioritas. Kepercayaan warga terhadap pemerintahan desa kini dipertaruhkan.

Kasus ini harus menjadi momentum bagi warga Sukadamai dan pemerintah setempat untuk memperbaiki tata kelola desa dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan benar, tanpa adanya kekebalan bagi pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan mereka.

Warga berharap keadilan segera ditegakkan sebelum kepercayaan terhadap aparatur desa sepenuhnya runtuh. (Adi Simba)

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.