Portal Jatim

Akhirnya! Pemkot Pasuruan Sepakat PKL di Sebani Boleh Berjualan, Sambil Ditentukan Lokasi Baru

Redaksi
×

Akhirnya! Pemkot Pasuruan Sepakat PKL di Sebani Boleh Berjualan, Sambil Ditentukan Lokasi Baru

Sebarkan artikel ini
rapat audiensi antara puluhan pedagang Sebani - Gentong (Segen) dengan Komisi II dan III DPRD Kota Pasuruan, beserta sejumlah OPD terkait yang digelar di ruang rapat DPRD Kota Pasuruan

PASURUAN – Hasil kesepakatan bersama atau rekomendasi itu disampaikan ketika dalam rapat audiensi antara puluhan pedagang Sebani – Gentong (Segen) dengan Komisi II dan III DPRD Kota Pasuruan, beserta sejumlah OPD terkait yang digelar di ruang rapat DPRD Kota Pasuruan, pada Senin (19/5) sekira pukul 10.00 WIB.

Dalam audiensi tersebut, tampak perwakilan dari para pedagang dengan didampingi oleh beberapa LSM berharap agar mereka (pedagang) diperkenankan untuk kembali berjualan tentunya tanpa harus menabrak aturan yang ada.

Pasalnya, selama ini para pedagang sendiri khususnya yang berjualan di lokasi Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan harus bertahan dan berjuang untuk menghidupi keluarganya terutama ditengah kondisi perekonomian apalagi di akhir akhir ini sedang tidak baik baik saja.

Adapun sejumlah OPD yang ikut hadir dalam acara itu, diantaranya meliputi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Satpol PP, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA), Camat Gadingrejo, Lurah Sebani.

Menanggapi adanya keluhan dari para pedagang, pihak DPRD Kota Pasuruan dalam hal ini bersama OPD terkait selanjutnya bersepakat untuk memberikan sebuah rekomendasi agar mereka dapat kembali berjualan sambik dicarikan tempat atau lokasi baru supaya tidak melanggar aturan yang ada.

Meskipun demikian, para pedagang pun kedepannya juga diminta agar mengikuti sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban yang ada tentunya demi kebaikan bersama.

“Ini merupakan hasil forum untuk memberikan rekomendasi. Sementara dalam proses untuk mempersiapkan relokasi, ya sementara boleh buka dulu, namun dengan catatan harus mengikuti dan menjaga ketertiban yang ada disana. Ini merupakan hasil kesepakatan rapat,” ujar M. Toyib, selaku Ketua DPRD Kota Pasuruan.

Baca Juga:
Meningkatkan Produktivitas Petani dengan Irigasi Berkelanjutan

Dalam rencana atau upaya relokasi kedepan, pihaknya memiliki pandangan terhadap titik atau lokasi lahan aset milik Pemerintah Kota Pasuruan tepatnya sebelah timur lapangan sepak bola (lahan dan bangunan bekas relokasi SDN Gentong) atau juga bisa di lahan Bengkok (Barat lapangan sepak bola).

“Kami berharap Pemerintah hadir untuk memberikan solusi, supaya para PKL tidak melanggar Perda atau Perwali, dan nanti harus segera direlokasi disana,” ungkap M. Toyib.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasat Pol. PP Kota Pasuruan, Basuki, yang selanjutnya berharap agar para pedagang yang ada saat ini dapat menjaga keamanan dan ketertiban secara bersama sama.

“Tadi sudah disepakati, mulai hari ini boleh berjualan tentu sambil menunggu kajian hasil rapat dari DPRD yang nantinya diberikan kepada Pimpinan kami. Harapan saya apa yang disampaikan tadi itu tetap menjaga ketertiban, keamanan dan tidak ada indikasi jualan Miras. Kami akan terus memantau dan memonitor,” terangnya.

Dengan adanya perhatian dari Pemerintah semacam itu terutama bagi para pedagang yang ada di Sebani, Toni Wijaya selaku Ketua Paguyuban mengucapkan banyak terima kasih. Dan ia mengaku bahwa PKL SeGen butuh adanya pendampingan dari pihak terkait, agar para pedagang di Sebani bisa naik kelas terutama dalam hal penghasilan.

“Kami dari pedagang Segen (Sebani-Gentong) mengucapkan banyak terima kasih, dan tentu disini kami juga tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya pendampingan dari Pemerintah terutama pihak pihak terkait untuk membimbing kami supaya bisa menaikkan nilai UMKM di wilayah sekitar,” ucap Toni, mewakili para pedagang warung yanag ada diwilayah Kelurahan Sebani.

Kemudian dari pihak LSM atau pegiat sosial yang juga ikut mendampingi para pedagang dalam giat audiensi itu, Irfan Budi Darmawan selaku Ketua Umum DPP LPK Barata meminta kepada Pemerintah Kota Pasuruan untuk mengkaji ulang terkait Perda No. 2 Tahun 2013 Tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL di Kota Pasuruan.

Baca Juga:
"Gercep Sat Set", Puskesmas Suboh Dorong Gaya Hidup Sehat Lewat Tes Kebugaran

“Sebenarnya sih hasil keputusan ini masih kurang puas, karena hasil keputusan hari ini hanya mengakomodir pedagang di Sebani, dan Saya maunya seluruh pedagang yang ada kota Pasuruan. Maka dari itu, jami minta Perda No. 2 Tahun 2013 itu untuk di kaji ulang, karena menurut saya Perda tersebut sudah tidak relevan dan sudah 12 tahun,” papar Irfan, usai audiensi dilakukan.

Menurut Irfan, pada tahun 2013 bahwa jumlah penduduk di Kota Pasuruan tergutung masih sedikit. Sementara di 2025 ini itu sudah ada selisih 12 tahun, sehingga menurutnya per-tahun ini rata rata ada penambahan penduduk sekira 1,08 persen atau 1.200 jiwa.

“Kalau kita kalikan 12 (tahun) jadi ada 26.000 jiwa, maka kami mengusulkan agar Perda tadi untuk di revisi, karena sudah tidak efektif,” imbuhnya.

Lalu menyinggunga soal rencana relokasi khususnya terhadap para pedagang Sebani-Gentong, Irfan pun berharap agar Pemerintah Kota Pasuruan juga harus memperhatikan bahwa lokasi tersebut mudah diakses oleh masyarakat terutama para pembeli.

“Kalaupun nantinya hasil keputusan ini dilaksanakan direlokasi, saya minta direlokasi ditempat yang benar benar ada rasa aman, nyaman. Jadi tidak serta merta dipindah sesuka hatinya, kalaupun dipindah paling tidak tempat tersebut gampang diakses oleh masyarakat atau pembeli, agar tidak menurunkan pendapatan mereka,” pungkasnya. (Eko)