PROBOLINGGO – Dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2024, AKBP Wisnu Wardana, Kapolres Probolinggo, menegaskan komitmennya untuk tidak memberi toleransi kepada anggota yang melanggar disiplin atau meninggalkan dinas tanpa izin. Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa (31/12/2024) di Ruang Rupatama Polres Probolinggo.
Dalam rilis pengungkapan kasus akhir tahun, AKBP Wisnu Wardana menjelaskan bahwa selain menindak tegas pelanggaran eksternal, ia juga berkomitmen untuk melakukan pembenahan internal di tubuh Polres Probolinggo.
“Kami mengimbau agar tidak ada yang takut untuk melaporkan jika ada anggota yang menyimpang dari kode etik profesi Polri,” tegasnya.
Kapolres Probolinggo menambahkan bahwa pembenahan ini merupakan proses berkelanjutan yang dilakukan setiap hari, dengan tujuan meningkatkan kualitas dan kepercayaan masyarakat terhadap Polres Probolinggo.
Terkait pelanggaran yang terjadi, AKBP Wisnu Wardana merinci bahwa pada tahun 2023, terdapat 9 kasus pelanggaran, antara lain pelanggaran disiplin, meninggalkan dinas tanpa izin, penyalahgunaan narkoba (5 kasus), serta kasus viral negatif (1 kasus).
Sementara itu, pada tahun 2024, tercatat 3 kasus disersi, 5 kasus penyalahgunaan narkoba, dan 1 kasus perselingkuhan. Selain itu, ada pelanggaran lain seperti ketidakpatuhan, menghindari tugas, dan meninggalkan dinas.
Semua pelanggaran tersebut menunjukkan adanya komitmen untuk penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri.