Portal Jatim

Akademisi Kembali Soroti Lambannya Pengesahan RUU KUHAP

Redaksi
×

Akademisi Kembali Soroti Lambannya Pengesahan RUU KUHAP

Sebarkan artikel ini

KOTA MALANG – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tak kunjung rampung kembali menjadi sorotan akademisi.

Kali ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya bersama Universitas Merdeka (Unmer) Malang menggelar Seminar Nasional bertajuk “Harmonisasi serta Sinkronisasi RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP”, Rabu (12/02/2025).

Seminar yang berlangsung di lantai 3 Gedung PPI Unmer ini menghadirkan dua pembicara utama, yaitu Dr. H. Setiyono, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Unmer) dan Ahmad Agus Muin, S.H. (Advokat).

Dalam pemaparannya, Dr. Setiyono menyoroti potensi permasalahan yang bisa timbul akibat ketidakseimbangan dalam pengesahan regulasi.

“UU Kejaksaan sudah disahkan, sedangkan RUU KUHAP masih dalam tahap pembahasan. Jika tidak segera disahkan, akan terjadi kerancuan hukum dan berbagai persoalan lain,” ujarnya.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pergeseran kewenangan dalam RUU KUHAP. Jika sebelumnya beberapa wewenang berada di ranah kepolisian, kini dalam rancangan terbaru, kewenangan tersebut berpindah ke kejaksaan.

“Misalnya, masyarakat bisa langsung melapor ke kejaksaan apabila dalam 14 hari laporan ke kepolisian tidak mendapat respons. Ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan meretakkan hubungan antara kepolisian dan kejaksaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa mengesahkan RUU KUHAP setelah UU Kejaksaan merupakan langkah mundur dalam sistem hukum Indonesia.

“Seharusnya, RUU KUHAP disahkan terlebih dahulu karena merupakan dasar dari hukum acara pidana,” pungkasnya.

Baca Juga:
Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan