Berita

Aduan Terkait Aspek Kerugian Daerah ke KPK, Ketua LSM AMATI: Sudah Ada Jawaban 

33
×

Aduan Terkait Aspek Kerugian Daerah ke KPK, Ketua LSM AMATI: Sudah Ada Jawaban 

Sebarkan artikel ini
Aduan Terkait Aspek Kerugian Daerah ke KPK, Ketua LSM AMATI: Sudah Ada Jawaban 

LOMBOK UTARA – Polemik persoalan kontrak kerjasama antara Badan Usaha (KPBU) PT Tiara Cipta Nirwana dengan Pemerintah Daerah Lombok Utara, kini mulai babak baru. Pasalnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMATI) mengadukan hasil temuan dugaan kerugian daerah atas kontrak tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan, surat aduan yang dikirimkan LSM AMATI terkait hal tersebut telah mendapat respon dari KPK.

Ketika dikonfirmasi media, Selasa (24/8), Ketua AMATI Agus Salim mengatakan, berdasarkan hasil investigasi berupa dokumen mulai dari proses lelang yang dinilai terkesan diatur, hingga aspek kerugian daerah dengan memberatkan PDAM selaku BUMD masuk menjadi bahan aduan tersebut. Demikian pula menyangkut sejumlah MOU hingga klausul yang dirasa akan memberatkan daerah ke depan. Atas aduan tersebut pihak KPK belum lama ini telah merespon.

“Sudah ada jawaban, katanya akan ditindaklanjuti oleh KPK karena kita kirim satu bendel (dokumen) dari proses lelang sampai MOU hingga addendum bagaimana proses awal sampai akhir,”ungkapnya.

Dijelaskannya, bahwa berdasarkan surat KPK Nomor: R/2082/PM.00.00/30-35/07/2021 tertanggal 30 Juli 2021 mengungkap pada intinya bahan dokumen yang telah dilampirkan oleh AMATI menjadi bahan informasi penelaahan lebih lanjut sebelum dugaan tersebut diselidiki. Sehingga dengan demikian, Agus menilai supaya PDAM dapat mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan kerjasama dengan perusahaan tersebut.

“Jadi di KPK bukan hanya penindakan namun pencegahan juga diutamakan kita harap dengan laporan ini KPK tindaklanjuti kerjasama tersebut,” jelasnya.

Kita, lanjut dia, juga minta supaya pemda tegas. “Karena yang kami tahu mereka baru mengantongi rekomendasi bukan izin pengelolaan ruang bawah laut, Bila perlu surati saja untuk ketiga kalinya TCN sembari menunggu hasil evaluasi kontrak KPBU yang dilakukan oleh PDAM,” pungkasnya. (Amink)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *