Portal Jatim

KPU Kabupaten Pasuruan Sosialisasi Tata Cara dan Syarat Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan

Redaksi
70
×

KPU Kabupaten Pasuruan Sosialisasi Tata Cara dan Syarat Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan

Sebarkan artikel ini

PASURUAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menggelar rapat koordinasi (Rakor) membahas terkait persiapan proses pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan di Pilkada 2024, Senin (26/8) siang.

Rakor tersebut digelar di kantor KPU Kabupaten Pasuruan, yang berlokasi di Jl. S. Supriyadi, Keurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Dalam acara dihadiri oleh para komisioner KPU, seluruh partai politik (Parpol) baik pengusung maupun pendukung, unsur TNI-Polri, dan dari unsur masyarakat lainnya.

Dalam kesempatan itu pihak Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan menjelaskan, kegiatan itu dimaksudkan supaya para Bapaslon beserta partai pengusung dan pendukung nantinya dapat mengikuti alur atau tata cara ketika mendaftar terutama ke kantor KPU Kabupaten Pasuruan.

“Kali ini terkait dengan teknis pendaftaran, biar mereka juga tahu bagaimana nanti calon setelah masuk kesini (kantor KPU), setelah itu apa saja yang harus dilakukan itu biar tahu”, kata Muhammad Derajad, selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan usai acara.

Dikatakan olehnya, bahwa KPU Kabupaten Pasuruan telah menyiapkan ruangan khusus bagi Bapaslon yang mendaftar beserta masa dari partai politik yang mengantar dengan kapasitas kurang lebih sebanyak 50 orang.

“Kemudian urutannya seperti apa?, termasuk jumlah pengikut yang masuk ke ruang atas ada 50 orang dan itu yang sudah kita sepakati. Namun yang pendukung selebihnya, itu kita siapkan tenda di luar”, terang Muhammad Derajad.

Guna memastikan agar sosialisasi atau pengumuman itu bisa tersampaikan dengan baik khususnya kepada para Bapaslon, pihak KPU meminta supaya pejabat penghubung atau Liaison Officer (LO) hendaknya inten melakukan komunikasi atau koordinasi.

“Besok mestinya ada komunikasi LO untuk persiapan dan ngecek dokumen yang perlu disiapkan pada saat pendaftaran, biar clear semua”, ungkapnya.

Baca Juga:  Bupati Situbondo Lepas Atlet NPCI Ke Ajang Peparnas XVI

Dijelaskan oleh pihak KPU Kabupaten Pasuruan, ada beberapa dokumen penting yang harus disiapkan terlebih dahulu oleh pihak Bapaslon terutama pada saat pendaftaran dilakukan.

“Nanti pada saat pendaftaran, ada empat dokumen yang harus disiapkan yaitu pencalonan, persetujuan dari partai politik, kemudian riwayat hidup dan sebagainya, yang penting ada, jelas dan benar”, pungkasnya.

Perlu diketahui, pendaftaran Bapaslon Bupati Pasuruan dan Wakil Bupati Pasuruan dijadwalkan mulai 27-29 Agustus 2024. Tentunya proses itu juga diikuti dengan serangkaian giat lainnya, diantaranya pemeriksaan kesehatan, pengecekan administrasi, hingga pengumuman dan penyerahan dokumen perbaikan.

Setelah itu, dilanjutkan dengan penetapan terhadap pasangan calon yang rencananya akan dilakukan yakni pada 22 September 2024 mendatang dab disusul pengundian nomor urut pasangan calon yaitu pada 23 September 2024.

Adapun untuk giat atau masa kampanye, akan berlangsung selama dua bulan yaitu dimulai pada 23 September hingga 23 November 2024. Lalu untuk proses pemungutan suara, dijadwalkan pada 27 November 2024 yang akan datang. (Eko)

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.