Portal DIY

Pilkada Sleman, Harda-Danang Berpotensi Lawan Kotak Kosong

Portal Indonesia
134
×

Pilkada Sleman, Harda-Danang Berpotensi Lawan Kotak Kosong

Sebarkan artikel ini
Harda Kiswaya (Brd/Portal Indonesia)

SLEMAN– Jalang Pilkada 2024, perubahan peta politik di kabupaten Sleman berlangsung sangat cepat. Terbaru, PKB dan PKS yang semula berkoalisi dengan PAN untuk mendukung calon Bupati Sleman petahana, Kustini Sri Purnomo, kini berbalik arah mendukung Harda Kiswaya – Danang Maharsa.

Dengan berbaliknya arah PKS dan PKB untuk mendukung pasangan Harda-danang, maka calon bupati Sleman petahana Kustini berpotensi tidak bisa mencalonkan ke KPU, lantaran pengusungnya tinggal satu partai yakni PAN yang jumlah kursinya di DPRD Sleman tidak memenuhi syarat untuk mengusung bakal calon bupati.

Ihwal tambahan dukungan dari dua partai parlemen ke pasangan Harda-Danang ini, dibenarkan Harda Kiswaya. Menurut mantan Sekda Sleman ini, dirinya bersama Danang Maharsa yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Sleman tersebut, telah mendapat dukungan dari PKB dan PKS.

“Yang jelas, saya tegaskan PKS dan PKB telah bergabung dengan kami.Dan Ini sudah clear,” kata Harda, Kamis (22/8/2024).

Harda dan Danang sebelumnya mendapat dukungan dari Koalisi Sleman Baru (KSB) yang beranggotakan lima partai parlemen. Yaitu Golkar, Gerindra, PPP dan NasDem serta ditambah PDIP. Jika PKS dan PKB bergabung ke KSB, maka pasangan ini mendapatkan dukungan 7 partai pemilik kursi DPRD Sleman dengan total 44 kursi.

Dengan demikian partai yang berpotensi mendukung Kustini Sri Purnomo tinggal satu partai yaitu Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 6 kursi DPRD Sleman.

Jumlah 6 kursi ini, jika mengacu threshold 20 persen ambang batas pencalonan Pilkada Sleman 2024, maka tidak cukup karena syarat pencalonan minimal harus memiliki 10 kursi parlemen. Hal ini berpotensi memunculkan kotak kosong karena Pilkada Sleman berpotensi hanya diikuti calon tunggal.

Baca Juga:  PKB Sleman Berhasil Bentuk Fraksi DPRD

“Ini merupakan kenyataan yang harus diterima,” kata Harda. Bergabungnya PKS dan PKB, menurut dia, bisa diterima barisan Koalisi Sleman Baru. Sebab, koalisi ini mengusung semangat perubahan.

Danang Maharsa (Brd/Portal Indonesia)

PAN tanpa koalisi di Pilkada Sleman bisa mengusung pasangan calon sendiri jika mengacu pada keputusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas syarat pencalonan.

Karena Dalam putusan MK tersebut, disebutkan Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 sampai 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikt 7,5 % (tujuh setengah persen) di kabupaten kota tersebut.
Jika berhitung perolehan suara di Pileg 2024, PAN memeroleh 72.938 suara.

Adapun daftar pemilih sementara (DPS) di Pilkada Sleman ada 854.269. Jumlah DPT diasumsikan tidak jauh berbeda dengan DPS, maka 7,5 persen dari jumlah calon pemilih tersebut di angka 64.070 suara. Artinya PAN bisa mengusung calon dengan berkoalisi ataupun tanpa koalisi sekalipun. Artinya jika mengacu ketentuan ini, maka PAN bisa sendirian mengusung Kustini Sri Purnomo.

Sementara itu, Sekretaris DPD PAN Sleman, Inoki Azmi Purnomo menyatakan bersyukur karena dengan adanya keputusan MK tersebut membuka peluang PAN yang bakal mengusung Kustini Sri Purnomo, masih tetap bisa maju, bersama ataupun tanpa koalisi sekalipun.

“Alhamdulillah kami syukuri lebih membuka peluang untuk maju,” kata Inoki.

Namun peluang ini lagi-lagi hampir pupus. Sebab, sehari setelah putusan MK, DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) langsung membentuk Panja merevisi UU Pilkada. Dalam sidang panja revisi UU Pilkada itu, putusan MK diakali dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku untuk parpol yang tak memiliki kursi di DPRD.

Baca Juga:  Relawan Bolonemase Dukung Pasangan Kustini-Sukamto

Terkait perubahan syarat pencalonan Pilkada, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Sleman, Nur Aan Muhlisoh mengaku pihaknya menunggu PKPU ataupun kebijakan lebih lanjut dari KPU pusat. (Brd)

 

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.