Portal Jatim

Partai KNOP di Kota Pasuruan Meradang dan Anggap Bawaslu Menciderai Demokrasi, Ini Penyebabnya

Redaksi
×

Partai KNOP di Kota Pasuruan Meradang dan Anggap Bawaslu Menciderai Demokrasi, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Sejumlah pihak dari perwakilan masing masing partai politik, yang tergabung dalam Koalisi Non Parlemen (KNOP) Kota Pasuruan

PASURUAN — Merasa tidak dianggap atau tidak dilibatkan dalam suatu giat sosialisasi yang digelar oleh pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan, sejumlah partai politik yang tergabung dalam Koalisi Non Parlemen (KNOP) di Kota Pasuruan meradang dan angkat bicara.

Mereka menganggap bahwa pihak Bawaslu Kota Pasuruan telah bersikap tidak adil dan terkesan diskriminatif, lantaran partai yang tergabung dalam KNOP itu tidak ada satupun yang ikut diundang dalam giat sosialisasi yang dilakukan.

Sementara dari organisasi yang lain seperti organisasi kemasyarakatan, kepemudaan, dan kemahasiswaan serta organisasi partai politik yang memiliki kursi di gedung parlemen DPRD Kota Pasuruan, menurut pihak KNOP diundang dalam acara tersebut.

Sehingga, hal itulah yang membuat kecemburuan sosial terutama dikalangan partai politik yang tergabung dalam KNOP hingga membuatnya meradang dan menuding pihak Bawaslu Kota Pasuruan tebang pilih terkait undangan sosialisasi.

Diketahui, giat sosialisasi dengan tema Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilihan serta Pengawasan Partisipatif oleh Bawaslu Kota Pasuruan itu, digelar di Hotel Acsent Premiere Pasuruan, pada Minggu (18/8) sekira pukul 09.00 WIB.

“Berkaitan apa yang terjadi ini terjadi diskriminasi disini, bahwa kami KNOP dianggap tidak ada. Karena organisasi lain yang bukan kompetensinya diundang oleh Bawaslu, sementara kami tidak diundang”, kata Wahyu Prabowo, selaku Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Pasuruan.

Dikatakan oleh Wahyu Prabowo, kondisi itu berbalik fakta dengan giat Bawaslu yang ada di daerah lain. Dimana giat serupa juga dilakukan, namun menurutnya semua partai ikut diundang baik yang memiliki kursi di parlemen maupun yang Non-Parlemen.

“Artinya kalau tema-nya seperti itu berarti mencakup semua, bahkan partai yang tergabung dalam KNOP itukan juga partai politik yang sah dan sudah disahkan oleh negara serta berpatisipasi juga dalam Pemilu. Berarti kami bukan hanya dianggap sebagai anak tiri, tapi sudah dianggap tidak ada”, ujarnya.

Baca Juga:
Kapolsek Tulangan Sambangi Warga Difabel, Beri Bantuan dan Semangat Hidup

Adapun 8 partai politik yang ikut tergabung didalam KNOP di Kota Pasuruan itu diantaranya meliputi Partai Demokrat, PSI, Partai Gelora, Partai Buruh, PBB, Perindo, PKN dan juga Partai Ummat.

Disisi lain, Ia menilai pihak Bawaslu Kota Pasuruan telah menciderai demokrasi karena dianggap tidak bersikap adil didalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Pengawas Pemilu yaitu terhadap sesama partai politik yang ada.

“Pertama, bagi kami ini sangat menciderai demokrasi. Lalu yang kedua, Bawaslu tidak menjalankan amanat Undang-Undang dalam arti tidak bersikap adil dan terkesan diskriminatif”, tegas Wahyu Prabowo, mewakili atas kesepakatan yang diambil usai berdiskusi bersama 7 parpol lainnya.

Dampak dari peristiwa tersebut, bahkan dari pihak partai non-parlemen itupun menduga kondisi serupa juga mungkin pernah terjadi dan dialami di momen momen lainnya.

Sebagai tanggapan, selanjutnya pihak dari partai yang tergabung dalam KNOP tersebut akan mengirimkan surat Somasi ke Bawaslu Kota Pasuruan dengan tembusan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Pusat. Bahkan dalam waktu dekat ini, pihak dari KNOP sendiri juga akan melakukan audiensi ke DPRD Kota Pasuruan untuk mengadu terkait pesoalan tersebut. (Ek)