Portal Jatim

Dinilai Kurang Lengkap, JPU Kejati Jatim Kembalikan BAP Kasus Nenek Tertipu 2,2 Miliar

Redaksi
50
×

Dinilai Kurang Lengkap, JPU Kejati Jatim Kembalikan BAP Kasus Nenek Tertipu 2,2 Miliar

Sebarkan artikel ini

KOTA MALANG   – Pihak Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim, mengembalikan Berkas Acara Pemeriksaan/BAP kasus penipuan dengan korban seorang nenek di Kota Batu senilai 2,2 Miliar Rupiah, yang diserahkan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Setelah dilakukan penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut, berkas pemeriksaan perkara penipuan dan penggelapan, dengan korban nenek Ulafiyah , warga Desa Pandanrejo, Kec.Bumiaji, Kota Batu dengan tersangka Saji, warga Kec. Bumiaji, Kota Batu dan Muji Lestari, warga Jl. Bandulan, Kec. Sukun Kota Malang, ternyata tidak lengkap.

Jaksa meminta kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, agar berkas pemeriksaan perkara tersebut dilengkapi kembali dengan meminta keterangan saksi-saksi lagi, seperti saksi korban dan saksi lain.

Menurut AKP Tri, salah satu penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, pihak jaksa penuntut umum Kejati Jatim sudah mengembalikan berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka Saji dan Muji Lestari, yang korbannya Nenek Ulafiyah.

Dari catatan-catatan JPU Kejati Jatim tersebut, pihak penyidik akan meminta keterangan lagi untuk melengkapi berkas adalah nenek korban Ulafiyah dan Endah, anaknya, juga 3 saksi lain, Didik, menantu korban, Yudi dan Muliadi, dalam minggu-minggu ini.

Samin Untung, SH dan Gunawan Setiadi, SH, pengacara korban nenek Ulafiyah mengatakan, akan mendampingi kliennya, nenek Ulafiyah dalam pemeriksaan untuk melengkapi berkas yang dikembalikan dari jaksa penuntut umum.

Pengacara yang tergabung dalam Peradi tersebut berharap kasus kliennya segera disidangkan karena sudah dilaporkan ke Polda Jatim hampir 2 tahun.

Penyelidikan dan penyidikan kasus penipuan tersebut, terbilang cukup lama sebagai kasus pidana biasa. Laporan kasus tersebut sendiri sejak 22 November 2022 ke SPK Polda Jatim, kemudian dilanjutkan penyelidikan hingga penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Jatim pada 6 Maret 2024.

Baca Juga:  PT Mandella Gelar Baksos, Bagikan Puluhan Sembako Kepada Terdampak Tambang di Desa Gunung Malang

Kasus itu berawal saat tersangka Saji dan Muji Lestari, diduga telah melakukan penipuan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan mengaku bisa membantu menyelesaikan kasus penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3), kasus yang menjerat korban nenek Ulafiyah dengan meminta uang secara bertahap hingga berjumlah 2,2 miliar rupiah.

Dalih tersangka, uang tersebut untuk diberikan kepada kenalan tersangka di Mapolres Kota Batu dan di Mapolda Jatim berpangkat tinggi.

Namun, Surat SP3 tidak kunjung ada malah kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Malang. Namun, akhirnya kasusnya tidak terbukti di pengadilan hingga kasasi di Mahkamah Agung.

Merasa ditipu akhirnya nenek Ulafiyah, melapor ke Mapolda Jawa Timur. Selain melaporkan kasus penipuan, nenek Ulafiyah juga melaporkan penggelapan 2 sertifikat yang dilakukan kedua tersangka, Saji dan Muji Lestari.

Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim juga tidak melakukan penahahan terhadap tersangka Saji maupun Muji Lestari. (Junaedi)

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.