Portal Jatim

KPU Kota Pasuruan Sosialisasi Penyusunan Visi-Misi dan Program Bapaslon, Agar Sejalan RPJPD 2025-2045

Redaksi
×

KPU Kota Pasuruan Sosialisasi Penyusunan Visi-Misi dan Program Bapaslon, Agar Sejalan RPJPD 2025-2045

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kota Pasuruan, Nanag Abidin saat membuka forum sosialisasi di ruang aula rapat Valencia Bakry & Resto

PASURUAN — Dalam rangka menuju perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan menggelar sosialisasi terkait penyusunan visi, misi dan program Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Sabtu (3/8/2024) siang.

Acara tersebut digelar disebuah Valencia Bakery Cafe & Resto, Pasuruan dan dihadiri oleh jajaran komisioner KPU Kota Pasuruan, Bawaslu, unsur TNI-Polri, ketua partai politik (Parpol), tokoh masyarkat (Tomas), ketua LSM atau NGO, termasuk dari Bappeda dan juga Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan selaku nara sumber dalam acara itu.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Kota Pasuruan, Nanang Abidin menjelaskan sosialisasi itu untuk meneruskan skema dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pemngembangan Daerah (Bappelitbangda) melalui Bappeda dalam membantu Walikota untuk melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan kedepan.

Para tamu hadir di acara sosialisasi terkait penyusunan visi, misi dan program kepala daerah kedepan

“Hari ini yang punya RPJPD kan Bappeda cuma kaitan dari kami KPU Kota Pasuruan memang itu bagian dari syarat calon, sehingga kami harus koordinasi dengan Bappeda, dan kami mensosialisasikannya terutama hari ini”, ujar Ketua KPU Kota Pasuruan, Nanang Abidin.

Diketahui bahwa para bakal calon yang akan maju nantinya, tentu program yang akan digagas kedepan itu harus sejalan dengan RPJPD 2025-2045 yaitu menuju Kota Pasuruan yang lebih maju, harmoni dan berkelanjutan.

Seperti yang diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, lalu tata cara Raperda tentang RPJPD & RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD & RKPD.

“Intinya segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan sosialisasi, untuk selanjutnya bagi siapa saja partai politik yang mengusung pasangan calon harus menyesuaikan dengan RPJPD. Dan tujuannya sendiri adalah agar ada kesinambungan dari pemerintahan sebelumnya”, jelas Ketua KPU.

Baca Juga:
Polresta Sidoarjo Tebar Kebaikan, Santunan Yatim dan Buka Puasa Bersama di Nuzulul Quran

Lebih lanjut, KPU juga selalu membuka diri bagi siapapun bakal calon yang akan maju untuk selalu berkoordinasi terkait dengan pertanyaan ataupun kendala yang didapatkan pada sistem informasi pada lingkup Pilkada 2024.

Disisi lain, Nanang Abidin juga mengaku berterima kasih kepada masyarakat atas keterlibatan dan juga partisipasinya didalam mensukseskan Pilkada 2024 mendatang secara bersama sama.

Bahkan Ia juga meminta maaf, apabila didalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas dilapangan mengenai pemutakhiran data pemilih masih ada kekurangan atau ada yang tertinggal. (Eko)