Portal Jatim

Setelah Buron, Penipu Jamaah Umrah Ditangkap di Sidoarjo

Redaksi
113
×

Setelah Buron, Penipu Jamaah Umrah Ditangkap di Sidoarjo

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penipuan perjalanan ibadah umrah yang berlangsung pada April 2022 di wilayah Sidodadi, Taman, Sidoarjo. Seorang tersangka yang sebelumnya ditetapkan sebagai DPO, berhasil ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Pelaku yang diamankan, M.A.A.U., pria 30 tahun, dari sebuah travel yang tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), telah melakukan pengumpulan jamaah umrah dan mengambil setoran jamaah, yang kemudian diberangkatkan melalui PPIU resmi.

Korban penipuan, T.H.R., 40 tahun, warga Sidodadi, Taman, melaporkan bahwa pada Maret 2022, tersangka menawarkan perjalanan ibadah umrah dengan biaya sebesar Rp. 40.000.000,- per orang, dengan fasilitas menggunakan pesawat Qatar Airlines dan hotel berkualitas di Mekah serta Madinah. Korban tertarik dan sepakat, lalu melakukan pembayaran sebesar Rp. 153.000.000,- untuk empat orang jamaah termasuk keluarganya.

Namun, pada April 2022, korban berangkat melaksanakan umrah tanpa manasik dan fasilitas yang didapatkan tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Maskapai penerbangan dan hotel tidak sesuai, sehingga korban merasa dirugikan dan terpaksa mengeluarkan uang pribadi untuk mendapatkan fasilitas yang diinginkan.

Setelah pulang dari umrah, korban mendapat informasi bahwa dirinya diberangkatkan melalui PPIU resmi oleh tersangka yang tidak memiliki izin PPIU. Korban melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim dan kasusnya dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo.

“Setelah itu, kami melakukan penyidikan dengan memeriksa ahli dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, menetapkan M.A.A.U. sebagai tersangka, dan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 7 Agustus 2023. Tersangka berhasil ditangkap pada 28 Juli 2024 di wilayah Krian, Sidoarjo,” kata Kompol Agus Sobarnapraja.

Baca Juga:  Meriahkan HUT Kemerdekaan, RSSA Malang Suguhkan Drama Kolosal yang Spektakuler

Tersangka M.A.A.U. mengakui tidak memiliki izin PPIU dan menerima pembayaran uang calon jamaah umrah untuk mendapatkan keuntungan dari selisih yang dibayarkan jamaah kepadanya dan yang dibayarkan kepada PPIU resmi.

Kompol Agus Sobarnapraja menambahkan bahwa setelah pemeriksaan lebih lanjut, tersangka juga dilaporkan oleh beberapa calon jamaah umrah dan haji yang gagal berangkat ke Tanah Suci. Ada dua laporan: pertama pada April 2023 dengan nilai kerugian Rp. 141.500.000 untuk empat calon jamaah umrah yang gagal berangkat, dan kedua laporan ke Polres Madiun Kota pada 27 Mei 2024 terkait kuota haji khusus yang gagal berangkat dengan kerugian senilai Rp. 865.500.000.

Atas perbuatannya, tersangka M.A.A.U. dikenakan Pasal 122 jo Pasal 115 atau Pasal 124 jo Pasal 117 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan ancaman pidana penjara selama 8 tahun.

Polisi menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih travel penyelenggara ibadah umrah dan haji. Masyarakat diharapkan lebih selektif, tidak mudah tergiur dengan program promo, dan teliti terkait izin resmi penyelenggara.

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.