Portal Jatim

Syarat Baru SKCK: Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif

Redaksi
59
×

Syarat Baru SKCK: Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO — Mulai hari ini, masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diharuskan memiliki keanggotaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kebijakan baru ini bertujuan untuk memastikan setiap warga negara memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqib, menyambut baik kerjasama dengan kepolisian dalam menerapkan kebijakan ini.

Munaqib mengatakan ( 01/08/2024) mengatakan “Dengan adanya persyaratan ini, kita tidak hanya memastikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga menjamin kesejahteraan mereka,” ujar Munaqib.

Mudah dan Cepat
Bagi masyarakat yang sudah menjadi peserta aktif JKN, proses pengurusan SKCK menjadi lebih mudah.

Cukup dengan menunjukkan kartu JKN atau bukti keanggotaan melalui aplikasi Mobile JKN, proses verifikasi akan dilakukan dengan cepat.

“Kami telah mempersiapkan segala sesuatunya agar masyarakat tidak kesulitan dalam memenuhi syarat baru ini,” tambah Munaqib.

Alasan di Balik Kebijakan
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan cakupan jaminan kesehatan nasional.

Dengan mewajibkan keanggotaan JKN aktif sebagai syarat pembuatan SKCK, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terdaftar dalam program ini.

Sementara itu Bagi masyarakat yang belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

ini merupakan hal yang sangat baik karena masyarakat yang akan mengajukan SKCK secara tidak langsung sudah terjamin kesehatannya melalui program JKN ini, sehingga saya himbau untuk masyarakat yang ingin mengurus SKCK agar kepesertaanya JKN nya aktif terlebih dahulu,” ucapnya.

Selain itu, Munaqib menjelaskan bahwa untuk masyarakat yang belum mendaftar menjadi peserta JKN, agar dapat mendaftar terlebih dahulu melalui kanal layanan yang disediakan olah BPJS Kesehatan. semuanya bisa diakses baik secara online maupun offline.

Baca Juga:  Sambut Hari Bhayangkara Ke-78, Polresta Sidoarjo Peduli Kesehatan Masyarakat

“Kami ada banyak sekali kanal layanan yang bisa diakses oleh masyarakat. untuk yang online, masyarakat bisa mengaksesnya melalui aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Adminstrasi Melalui Whasapp (Pandawa) di nomor 08118165165, care center 165 maupun BPJS Online. Untuk yang offline nya, masyarakat bisa langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat, BPJS Keliling maupun pelayanan di Mall Pelayanan Publik,” jelasnya.

Pentingnya Jaminan Kesehatan
Miliki SKCK dan BPJS Kesehatan, langkah awal untuk masa depan yang lebih cerah. Dengan jaminan kesehatan, Anda tidak perlu khawatir lagi menghadapi biaya pengobatan yang mahal.

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.