Portal DIY

Disperindag Sleman Sidak Sejumlah SPPBE, Cek Kesesuaian Isi Elpiji

Portal Indonesia
239
×

Disperindag Sleman Sidak Sejumlah SPPBE, Cek Kesesuaian Isi Elpiji

Sebarkan artikel ini

 

SLEMAN – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Sleman.

Sidak berfokus pada pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) Gas Elpiji di sejumlah SPPBE.

Menurut Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Dwi Riyanto, pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Perdagangan RI.

Instruksi tersebut menyebutkan bahwa setiap Kabupaten/Kota di Indonesia diminta untuk melakukan pengawasan terhadap kuantitas gas elpiji yang beredar di wilayahnya.

“Ini kegiatan pengawasan terkait kuantitas gas bersubsidi. Hal ini dilakukan berdasarkan surat dari kementerian, terkait temuan di Tanjung Priok mengena9i ditemukanya berat gas bersubsidi di sana ada yang di bawah ketentuan,” kata Dwi Riyanto ketika memimpin sidak gas LPG di SPPBE Jatirata Mitra Mulya, Medari, Sleman, Jumat (14/6/2024).

Menindaklanjuti instruksi tersebut, lanjut dia UPTD Pelayanan Metrologi Legal Sleman gencar melakukan sidak ke sejumlah SPPBE di Kabupaten Sleman.

Ada tiga lokasi yang menjadi sasaran yakni di Bokoharjo, Medari, dan Ambarketawang. Dari sidak yang digencarkan, belum ditemukan adanya pelanggaran kuantitas gas elpiji 3 kg yang dilakukan di SPPBE.

“Tidak ada temuan dalam Sidak ini. Dari 50 sample tabung gas LPG yang dites saat sidak,semua berat isi gas dan tabungnya sudah sesuai standar yakni berkisar 8 kilogram,” tegasnya.

Meski nihil temuan pelanggaran, Disperindag Sleman akan berupaya memastikan kuantitas gas elpiji bersubsidi yang beredar di Sleman telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tak berhenti sampai di sini, Disperindag Sleman, lanjut Dwi masih akan terus menelusuri ada tidaknya temuan gas yang tidak sesuai ketentuan di lapangan.

Baca Juga:  154 PNS Pemkab Sleman Terima Penghargaan Satyalancana Karya Satya

“Kita akan telusuri, bisa saja di SPPBE-nya sudah sesuai dengan ketentuan, tetapi di pihak pengecer atau agennya ada pelanggaran atau bisa jadi dari kualitas tabung, semuanya akan kita pastikan agar tidak merugikan masyarakat,” imbuhnya.

Dwi juga berharap masyarakat dapat melaporkan ketika merasa kuantitas gas yang digunakannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Agar bisa kita telusuri, kebocoran kuantitasnya itu di mana,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perindag Sleman, Rasyid Ratnadi Sosiawan menambahkan kegiatan pengawasan ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemkab Sleman, tidak hanya kepada masyarakat tetapi juga kepada SPPBE.

Dirinya berharap sidak ini membuat kebutuhan elpiji masyarakat dapat terjamin dan kuantitasnya sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Sidak ini, intinya bertujuan untuk melindungi SPPBE maupun masyarakat pengguna agar tercipta suasana yang kondusif,” tegasnya. (Brd) .

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.