Portal DIY

7 Toko Miras Ilegal di Sleman Ditutup Satpol PP, Ini Alasannya

Portal Indonesia
×

7 Toko Miras Ilegal di Sleman Ditutup Satpol PP, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Petugas razia pasang segel penutupan toko penjual miras ilegal (Brd/Portal Indonesia)

SLEMAN – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman menggelar razia ke sejumlah kios/outlet penjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Kapanewon Depok, Sleman Senin (29/7/2024).

Dalam rasia tersebut, petugas menemukan 7 toko yang kedapatan menjual miras ilegal, sehingga ketujuh toko tersebut langsung ditutup atau disegel.

Operasi minuman keras ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan surat peringatan pertama dan kedua terhadap toko/kios/outlet yang berjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Kabupaten Sleman.

Ketujuh toko penjual minuman keras beralkohol tersebut dinilai bersalah melanggar Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, operasi ini pelaksanaanya melibatkan berbagai pihak.

Antara lain, sejumlah anggota Polri, TNI Operasi ini Denpom, Ombudsman, petugas Kapanewon Depok, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman, Bagian Perekonomian Setda Sleman, serta petugas dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sleman.
Menurut Shavitri, toko/kios/outlet yang ditutup tidak memiliki atau tidak mungkin memiliki perizinan sesuai Perda yang berlaku.

“Pelaksanaan razia ini juga merespon keresahan masyarakat terkait dengan banyaknya penjualan miras yang tidak mempunyai izin sesuai dengan Perda tersebut.” kata Shavitri yang juga akrab diundang Evi tersebut.

Evi menambahkan bahwa toko/kios/outlet yang melanggar perda tersebut dikenakan langkah administratif berupa penutupan, penyegelan, dan diberikan SK Penutupan Usaha.

“Penutupan dilakukan di 7 titik toko/kios/outlet di wilayah Kapanewon Depok”, kata Evi.

Penertiban toko/kios/oulet penjualan minuman beralkohol ilegal ini juga bentuk respon terhadap laporan dari Komisi Perlindungan Anak dan sekolah-sekolah mengingat Kabupaten Sleman merupakan kota pendidikan.

Baca Juga:
Alat Pembersih Sepatu Elektrik bagi Penumpang KA Tersedia di Stasiun Yogyakarta

“Dari hasil pantauan, ternyata yang mengonsumsi minuman beralkohol ini, tidak hanya orang dewaza saja. Tetapi juga ada anak-anak usia sekolah yang minum minuman keras tersebut, dan hal ini yang menjadi kekhawatiran kita semua,” kata Evi. (Brd)