BeritaPortal Jatim

Polres Pasuruan Ungkap Aksi Bejat Kakek, Diduga Mencabuli 7 Anak di Bawah Umur

Redaksi
×

Polres Pasuruan Ungkap Aksi Bejat Kakek, Diduga Mencabuli 7 Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Tersangka AW, saat digelandang petugas ke giat press release yang digelar didepan ruang Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Pasuruan

PASURUAN — Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sekaligus mengamankan seorang kakek berinisial AW lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial PDA usia 6 tahun melalui press release, Kamis (18/7/2024) siang.

Diketahui bahwa tersangka AW yang berumur 63 tahun itu merupakan warga asal Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, yang tidak lain adalah tetangga dari orang tua korban PDA.

Aksi bejat tersangka AW itu terbongkar, setelah orang tua korban yang berinisial E (ibu korban) melaporkan kejadian yang menimpa putrinya tersebut kepada pihak kepolisian Polres Pasuruan, pada bulan Juni 2024 kemarin.

Alhasil, berselang 1 bulan lamanya tepatnya pada Rabu 17 Juli 2024 kemarin sekira pukul 10.00 WIB petugas dari Unit Pidum I, Polres Pasuruan setelah melakukan serangkaian penyelidikan berhasil menangkap pelaku AW dirumahnya yaitu yang berlokasi di Desa Manaruwi.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP. Achmad Doni Meidianto didampingi petugas lain hadirkan tersangka dan juga BB

Kejadian itu bermula pada Rabu 12 Juni 2024 lalu sekira pukul 10.30 WIB, dimana pelaku AW telah menggagahi tubuh korban PDA disebuah gudang kosong yang berlokasi di Dusun Satak, Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Dimana sebelum kejadian, korban PDA sedang bermain bersama teman temannya, kemudian tersangka atas nama AW datang dan mengajak korban naik sepeda angin milik tersangka lalu menuju ke sebuah gudang kososng atau tempat kejadian perkara (TKP).

Setibanya di TKP, tersangka AW melancarkan aksi bejatnya berupa pencabulan yang diawali dengan menciumi tangan korban, pipi dan juga kemaluan korban, dengan dalih korban sudah mandi atau belum.

Setelah itu, pelaku memberikan iming iming berupa uang kepada korban sebesar 2 ribu rupiah untuk membeli es. Dan dari situlah, selanjutnya pelaku AW diduga melakukan pencabulan terhadap korban PDA.

Baca Juga:
Habib Mahdi Ajak Warga Gending-Dringu Perangi Narkoba dan Dukung Pembangunan Desa

“Tersangka atas nama AW ini melakukan perbuatan cabul tidak hanya kepada korban PDA, tetapi juga kepada tujuh (7) korban lainnya. Dimana dari ke-tujuh korban itu sudah ada tiga (3) korban yang bisa kita dapatkan identitasnya yaitu inisial PDA, inisial F, kemudian inisial HFF”, ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP. Achmad Doni Meidianto dalam jumpa pers.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) terkait tindak pidana pencabulan yang terjadi diantaranya 1 buah sepeda angin, lalu 1 potong baju dan 1 potong celana yang dipakai atau digunakan oleh tersangka saat melancarkan aksi bejatnya.

Sementara dari korban, pihak kepolisian juga mengamankan BB pakaian berupa 1 potong baju warna pink, lalu 1 potong baju warna kuning, dan 1 potong celana pendek termasuk celana dalam yang digunakan oleh korban saat kejadian.

“Adapun profile dari tersangka AW, sehari harinya mencari kepiting di tambak dan sudah lama tinggal sendirian alias menduda. Kemudian hubungan pelaku dengan korban adalah bertetangga, sehingga tersangka mengetahui keseharian dari korban korban tersebut”, kata Kasat Reskrim.

Berdasarakan hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas kepada tersangka, motif tersangka AW melakukan perbuatan itu lantaran tertarik dengan bau harum wewangian dari anak anak (para korban).

Atas perbuatannya tersebut, pelaku AW terancam dijerat dengan pasal 82 junto pasal 76 e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana yang telah dirubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak yaitu dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Eko)