Portal DIY

Pentingnya Netralitas ASN dalam Pilwalkot Yogyakarta

Portal Indonesia
118
×

Pentingnya Netralitas ASN dalam Pilwalkot Yogyakarta

Sebarkan artikel ini

 

YOGYAKARTA – Netralitas ASN dinilai penting dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilwalkot. ASN sebagai perangkat birokrasi haruslah netral, dalam pengertian bahwa tugasnya dalam melayani masyarakat secara keseluruhan harus dibebaskan dari pengaruh kepentingan tertentu.

Demikian disampaikan Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa dalam Diseminasi Peraturan PerundangUndanganDibidang Pengawasan Netralitas ASN di Hotel 101 Style Yogyakarta, Kamis (11/7/2024).

Kegiatan dilaksanakan dalam rangka peningkatan pemahaman dari ASN se- Kota Yogyakarta tentang produk-produk hukum yang memuat ketentuan dan larangan netralitas ASN dalam pemilu dan pilwalkot. Acara menampilkan Komisi ASN dan KPU Kota Yogyakarta sebagai narasumber. Selain itu turut hadir sebagai peserta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Mantri Pamong Praja se- Kota Yogyakarta.

Acara dibuka oleh Anggota Bawaslu DIY Bayu Mardinta Kurniawan. Materi yang diangkat dalam pembahasan terkait dengan pelanggaran Netralitas ASN pada penyelenggaraan pemilu maupun pilwalkot. Di ujung acara dilakukan deklarasi komitmen netralitas ASN dan diikuti penandatanganan bersama perwakilan OPD yang hadir.

Tiga pernyataan komitmen netralitas ASN sebagai berikut: 1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam melaksanakan pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024; 2. Menghindari konflik kepentingan dengan tidak melakukan praktek intimidasi kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada partai politik atau pasangan calon tertentu; dan 3. Tidak melakukan politik praktis serta menolak politik uang, kampanye hitam dan politisasi SARA baik secara langsung maupun di media sosial. Serangkaian kegiatan telah dilakukan Bawaslu Kota Yogyakarta dalam rangka menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan. Kegiatan ini menjadi bukti komitmen ASN di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam menciptakan lingkungan pemerintahan yang netral dan berintegritas.

Baca Juga:  7 Negara Ambil Bagian dalam LPS Indonesia Open U-18 dan Kejurnas Atletik di Yogyakarta

Para ASN yang telah mengikrarkan netralitas diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga keutuhan dan kualitas demokrasi khususnya pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta. (bams)

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.