LAHAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang dari tangan seorang warga Desa Giri Mulya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dalam rangkaian Operasi Senpi Musi 2025. Penangkapan dilakukan pada Jumat (20/6/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Tersangka berinisial S (58), seorang petani yang tinggal di desa tersebut, diamankan di kediamannya oleh tim gabungan Unit Reskrim dan Opsnal Satreskrim Polres Lahat. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Lahat, IPDA Denny Apriyanto, S.H.
Dalam keterangannya, Kapolres Lahat melalui Humas Polres menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/__/VI/2025/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 20 Juni 2025.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu pucuk senjata api rakitan laras panjang. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar IPDA Denny dalam rilis resmi.
Sementara itu, berdasarkan keterangan awal dari pihak kepolisian, tersangka diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, dan menggunakan senjata api tanpa izin yang sah.
Penangkapan ini juga melibatkan sejumlah saksi dari unsur kepolisian, antara lain Asbun Sahwan (48) dan M. Iqbal Surya Effendi (23) yang turut berada di lokasi saat proses pengamanan berlangsung.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak memiliki atau menyimpan senjata api ilegal, karena hal tersebut merupakan tindak pidana serius yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus intensif melakukan operasi senjata api ilegal demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Lahat,” tambah IPDA Denny.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami motif kepemilikan senjata api oleh tersangka dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.