PASURUAN – Demi mempercepat legalisasi aset wakaf dan mendorong tertib administrasi pertanahan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pasuruan kembali tancap gas! Bertempat di kantor Kecamatan Panggungrejo, Kamis (19/6) pagi, digelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas instansi untuk menyatukan langkah dalam program Gerak Cepat Sertipikasi Wakaf (GAPEKA).
Rakor ini melibatkan Camat Panggungrejo, para Lurah se-Kecamatan Panggungrejo, serta para pengurus masjid dan musholla yang hingga kini lahannya belum bersertipikat.
“Permudah, bantu sertipikasi tanah wakaf”, tegas Hermanto, S.E., Camat Panggungrejo yang juga menegaskan komitmennya mendukung penuh program Kantah.
“Program ini bukan hanya kerja Kantah semata, tapi kerja kolaboratif. Mari kita wujudkan tanah wakaf bersertipikat demi kepastian hukum dan keberkahan umat,” tambahnya.
Sejak Maret 2025, Kantah Kota Pasuruan telah melakukan inventarisasi masjid dan musholla se-Kota Pasuruan. Tak hanya itu, pengukuran tanah juga dilakukan guna memastikan luas lahan dan meminimalkan potensi sengketa.
“Kami siap kawal proses pendaftaran wakaf, dari ukur tanah hingga penertiban data. Sertipikasi adalah hak wakif, dan kami ingin pastikan itu terpenuhi,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Pasuruan, Carso Ahdiat.
Senada, Kepala KUA Kecamatan Panggungrejo, M. Kholil, mendorong takmir masjid dan musholla untuk segera menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
“Jangan tunda. Bila perlu, kita gelar ikrar wakaf massal. Yang penting niat baik ini segera tuntas demi maslahat umat,” tutupnya penuh semangat.