PALEMBANG — Sidang perkara pidana nomor 463/V/2025 yang diketuai majelis hakim Harun Yulianto, SH, MH, diPengadilan Negeri Palembang, akhirnya kembali ditunda untuk ketiga kalinya. Penundaan karena terdapat keberatan dari Pengacara Imam Sampurno.
Sidang kali ini harusnya mendengarkan keterangan saksi korban yaitu Essy Meliyuni alias Eci, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan mendadak ke jakarta, ujar Penuntut Umum diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang kamis 19/6/2025.
Dalam keteranganya Ricky, MZ, SH, ketua tim Pengacara terdakwa menegaskan, “kami kurang sependapat dengan Penuntut Umum menghadirkan saksi lain yang untuk diperiksa lebih dulu dari saksi korban pada persidangan kali ini”.
“Keberatan langsung kami sampaikan melalui majelis hakim diruang sidang dengan alasan dan pertimbangan hukum acara pidana mengenai “yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi”, ujar Ricky.
“Lantas apakah korban dalam perkara ini wajib jadi saksi? Serta bagaimana dengan konsekuensi korban tidak dijadikan saksi dan sidang tetap dilanjut untuk memeriksa saksi-saksi lainnya. Apakah penuntut umum mau? Silahkan saja jika ingin sidang tetap mau dilanjut”. Tegas Ricky.
Masih menurutnya “hal itu kami anggap telah menabrak KUHAP apabila (*sidang tadi) tetap dilanjut dan dilaksanakan dengan acara pemeriksaan saksi yang bukan saksi korban” –yang saksi korbannya tetap ingin dimajukan dan dijadikan saksi oleh Penuntut Umum pada sidang minggu berikutnya.
“Saya rasa sebagian yang ada di ruangan sidang tadi paham apa yang kami dalilkan”. Itulah kenapa argumentasi yang logis dan mendasar tadi akhirnya direspon baik dan langsung diterima Majelis Hakim. Hanya saja Penuntut Umum kami lihat agak sedikit kecewa dengan penundaan sidang sampai tanggal 24 mendatang, tutup Ricky dalam keterangan singkatnya. (Adi Simba)