LAHAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, aparat berhasil menangkap seorang pengedar ganja yang kerap beraksi di Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat.
Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan seringnya terjadi transaksi ganja di wilayah tersebut. Tanggapan cepat dari tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I IPDA Yuliandri dan Kanit Idik II IPDA Riko Firnando, S.H., membuahkan hasil.
Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku bernama Wardoyok bin Poniman (Alm) di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 batang tanaman ganja segar seberat 40 gram serta 3 batang ganja kering seberat 2 gram yang masih tertanam di samping rumah terlapor.
Wardoyok mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono, S.H.