Berita

KONASI Desak Kapolri Copot Kapolres dan Eks Wakapolres Konsel atas Dugaan Suap Tambang Ilegal

Redaksi
×

KONASI Desak Kapolri Copot Kapolres dan Eks Wakapolres Konsel atas Dugaan Suap Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Konsorsium Nasional Aktivis Anti Korupsi Indonesia (KONASI) melontarkan desakan keras kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran Markas Besar Polri agar segera mencopot dan memecat Kapolres Konawe Selatan (Konsel) serta mantan Wakapolres Konsel. Keduanya diduga menerima aliran dana hasil tambang ilegal di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN), Kecamatan Laeya, Sulawesi Tenggara.

Irsan Aprianto Ridham, Direktur Eksekutif KONASI, dalam keterangannya kepada media, Rabu (18/06/2025), menyampaikan bahwa praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng kehormatan institusi kepolisian.

Kami mendesak KPK RI, Kejagung RI, dan Mabes Polri untuk segera memanggil dan memeriksa Kapolres Konsel dan Eks Wakapolres Konsel yang diduga terlibat dalam memback-up serta menerima dana koordinasi dari penambang ilegal. Ini adalah persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan begitu saja, tegasnya.

Irsan menjelaskan, aktivitas tambang ilegal yang berlangsung di WIUP PT. WIN tidak mengantongi izin resmi dan berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan. Lebih tragis lagi, kegiatan tersebut diduga mendapat perlindungan dari aparat penegak hukum, menciptakan sistem koordinasi ilegal yang menguntungkan segelintir pihak.

Menurut Irsan, dugaan keterlibatan aparat kepolisian ini merupakan pelanggaran berat terhadap Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika terbukti, para pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana 4 hingga 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Baca Juga:
Pelantikan PC PMII Mamuju, Refli Sakti Janji Tegas Kawal Kebijakan Pemerintah

Kami sangat menyesalkan adanya aparat penegak hukum yang justru menerima dana royalti dari aktivitas tambang ilegal. Pertanyaannya sekarang, bagaimana nasib anak-anak muda dan masyarakat Kecamatan Laonti dan Laeya jika bencana lingkungan terus-menerus terjadi akibat eksploitasi perusahaan-perusahaan tak bermoral ini?, kecam Irsan.

Sebagai langkah tegas, KONASI menuntut Kapolri agar segera mencopot Kapolres Konsel dan Eks Wakapolres Konsel dari jabatannya dan keanggotaannya dalam Polri.

Maka dari itu, kami mendesak KPK dan Kejagung RI untuk segera memeriksa kedua oknum tersebut, yakni Kapolres Konsel (FS) dan mantan Wakapolres Konsel (DH), atas dugaan gratifikasi dan korupsi di WIUP PT. WIN, tutup Irsan.