PROBOLINGGO – Meski angka perceraian di Kabupaten Probolinggo tercatat mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, fenomena meningkatnya jumlah janda tetap menjadi sorotan. Hingga pertengahan 2025, tercatat 1.137 perkara cerai telah masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kraksaan.
Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Akhmad Faruq, menyebut penurunan ini tidak serta-merta mengindikasikan membaiknya kondisi rumah tangga. Sebab, mayoritas perkara yang masuk masih dipicu oleh masalah ekonomi, disusul perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta ketidakharmonisan atau perbedaan prinsip hidup.
“Hingga Juni 2025 ini, jumlah gugatan yang masuk sebanyak 1.137, sedangkan yang telah diputus mencapai 1.164 perkara. Jika dibandingkan tahun lalu, ada penurunan. Tahun 2024 pada periode yang sama mencapai 1.288 perkara,” ujarnya, Kamis (12/6/2025).
Berdasarkan data bulanan, lonjakan gugatan terjadi di awal tahun:
- Januari: 226 perkara
- Februari: 230 perkara
- Maret: 131 perkara
- April: 228 perkara
- Mei: 227 perkara
- Juni (hingga minggu pertama): 95 perkara
Faruq menambahkan, pihaknya terus mendorong upaya mediasi dalam setiap proses perceraian. Namun, tingkat keberhasilannya masih minim, terutama jika gugatan sudah dilandasi ketidakharmonisan jangka panjang.
“Faktor ekonomi menjadi pemicu tertinggi. Banyak istri yang menggugat karena tidak diberi nafkah layak oleh suami, ditambah tekanan hidup sehari-hari,” pungkasnya.
Fenomena ini mencerminkan urgensi peningkatan literasi keuangan rumah tangga dan penguatan program pemberdayaan ekonomi keluarga, terutama di wilayah pedesaan.