SLEMAN – Pada tahun 2025 ini, DPRD Sleman berencana terbitkan 12 Peraturan Daerah (Perda), yang salah satunya adalah Perda Pondok Pesantren.
Perda tersebut tidak akan mengatur tentang mekanisme pembelajaran di Ponpes, tetapi lebih banyak mengatur tentang keberpihakan pemerintah terhadap pengembangan Ponpes.
“Jumlah Ponpes di Sleman cukup banyak, namun selama ini keberpihakan pemerintah terhadap Ponpes masih minim, yang antara lain karena belum ada payung hukum yang mengaturnya. Sehingga dengan diterbitkanya Perda Ponpes, nanti pemerintah kabupaten Sleman bisa ikut berperan dalam upaya meningkatkan kualitas Ponpes,” kata Ketua DPRD Sleman Y.Gustan Ganda ST di ruang kerjanya.
Dengan adanya campur tangan pemerintah terhadap Ponpes, nantinya Pemkab Sleman bisa lebih mudah dalam memberi fasilitas terhadap Ponpes dan bisa ikut kiprah dalam memberi pendidikan budi pekerti kepada para santri di Ponpes.
“Pendidikan budi pekerti bagi kalangan generasi muda di lingkungan Ponpes sangat diperlukan, karena dengan pendidikan budi pekerti di Ponpes, maka para santri menjadi lebih memiliki sopan santun dan tata krama, yang akhirnya bisa menularkan kepada para generani muda di sekitar ponpes.
Lebih lanjut Ganda mengatakan bahwa dalam Perda tersebut, nantinya juga akan ada pasal yang menagtur tentang kelanjutan pendidikan bagi para santr8i setelah keluar dari Ponpes. Dengan demikian terbitnya Perda Ponpes tersebut nantinya akan lebih menguntungkan bagi Ponpes.

Sementara itu Kabag Kesra Pemkab Sleman Sigit Herutomo SH M.AP mengatakan bahwa saat ini jumlah Ponpes di Sleman sebanyak 171 Ponpes, dengan jumlah santri sekitar 21.000 orang.
Dengan banyaknya Ponpes di Sleman tersebut, Sigit menyambut baik terhadap rencana penerbitan Perda Ponpes yang diagas oleh DPRD Sleman tersebut. Sebab, dengan diterbitkan Perda tersebut, maka Pemkab Sleman akan lebih jelas mengenai apa yang harus dilakukan dalam meningkatkan kualitas Ponpes.
“Karena belum adanya dasar hukum, maka saat ini Pemkab Sleman dalam memberi bantuan kepada Ponpes baru ala kadarnya. Tetapi jika nanti sudah diatur melalui Perda, maka Pemkab Sleman bisa memiliki payung hukum dalam kiprah meningkatkan kualitas Ponpes,” kata Sigit.
Menurut Sigit, pemberian pendidikan budi pekerti bagi para santri di Pondok juga akan memiliki dampak positif bagi masyarakat. Sebab, di Sleman, rata-rata para santri juga diberi keleluasaan untuk berinteraksi dengan warga sekitar pondok pesantren.
Dengan demikian, para santri bisa ikut mengajak anak-anak muda untuk selalu berbuat baik yang akhirnya bisa mengurangi angka kenakalan remaja di Sleman. (Brd)