Berita

Sinergi Lima Kementerian, Perkuat Tata Kelola Pertanahan dan Tata Ruang

Redaksi
×

Sinergi Lima Kementerian, Perkuat Tata Kelola Pertanahan dan Tata Ruang

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Lima kementerian/lembaga (K/L) resmi menjalin sinergi dalam tata kelola pertanahan dan tata ruang melalui penandatanganan Nota Kesepahaman di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (17/03/2025).

Kerja sama ini melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, serta Badan Informasi Geospasial (BIG). Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa kolaborasi ini bertujuan mengurai berbagai permasalahan pertanahan dan tata ruang yang memerlukan koordinasi lintas sektor.

“Tiga isu utama yang kita tangani bersama adalah Reforma Agraria, Pengadaan Tanah untuk proyek strategis nasional, dan perencanaan serta pengelolaan tata ruang,” ujar Nusron Wahid.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menambahkan bahwa kepastian tata ruang sangat penting untuk mendukung program pemerintah dan dunia usaha, terutama terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sementara itu, Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menyoroti bahwa legalitas lahan dan konflik agraria sering menjadi kendala utama dalam program transmigrasi.

Nota Kesepahaman ini mencakup percepatan pendaftaran tanah, penanganan masalah agraria, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta pemanfaatan dan pengendalian tata ruang.

Kerja sama ini juga akan mempercepat penyelesaian RTRW dan RDTR, memastikan keterpaduan data antar-kementerian, serta meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang pertanahan dan tata ruang.

Baca Juga:
Kesehatan Berkualitas, Tugas dan Tanggung Jawab PAFI sebagai Pengawas Obat