Portal Jatim

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Taman Sidoarjo Kurang dari 24 Jam

Redaksi
×

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Taman Sidoarjo Kurang dari 24 Jam

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO — Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polresta Sidoarjo berhasil meringkus Teguh Hadi Joko Santoso (46), pelaku pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Kedungturi, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mapolresta Sidoarjo, Rabu (12/03/2025).

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, mengungkapkan bahwa korban, Sri Budi Hartini (59), tewas setelah dianiaya menggunakan senjata tajam jenis golok oleh tersangka.

Kejadian bermula dari kecemburuan dan sakit hati Teguh terhadap hubungan istrinya dengan anak korban, Miftakhul Anam. Dalam keadaan emosi, tersangka mendatangi rumah korban untuk mencari Miftakhul, namun saat tidak menemukannya, ia melampiaskan amarah dengan menyerang Sri Budi Hartini.

Korban sempat mendapat pertolongan dari saksi, namun akhirnya meninggal dunia. Sebelum wafat, ia sempat menyebut nama pelaku. Setelah membunuh Sri Budi Hartini, tersangka juga menyerang dua orang lainnya, yakni Jafar dan Sofyan Jayadi, yang mengalami luka bacok.

Berkat respons cepat masyarakat, tersangka berhasil diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian. Polisi juga menyita barang bukti berupa golok, pakaian korban, jaket tersangka, serta hasil visum korban.

Teguh kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian.

Baca Juga:
Jerat Pria Hidung Belang Lewat Facebook, Mucikari di Sidoarjo Dibekuk