Portal DIY

Seluruh Atlet Sleman yang Bertanding di PORDA DIY Diasuransikan BPJS Ketenagakerjaan

Portal Indonesia
×

Seluruh Atlet Sleman yang Bertanding di PORDA DIY Diasuransikan BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Petugas BPJS Ketenagakerjaan, Amanda secara simbolis serahkan kartu peserta BPJS Ketegakerjaan kepada peserta Porda DIY XVII (Portal Indonesia/Brd)

SLEMAN – Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, seluruh atlet dan official dari berbagai cabang olah raga (cabor) anggotan KONI Sleman yang akan berlaga di Pekan Olahraga Daerah (Porda) DIY XVII telah didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial (Jamsos) BPJS Ketenagakerjaan.

Kartu BPJS ketengakerjaan peserta Porda DIY XVII tersebut secara simbolis diserahkan oleh perwakilan BPJS ketenagakerjaan Kabupaten Sleman, Amanda kepada sejumlah atlet sleman calon peserta Porda DIY di sela-sela acara buka bersama pengurus KONI Sleman di salah satu rumah makan di wilayah kapanewon Gamping, Sleman, Minggu (9/3/2025).

Menurut Ketua Umum KONI Sleman, dr Joko Hastaryo, M.Kes, jamsos tersebut diberikan kepada atlet dan offical yang sudah terdaftar sejak Januari 2025.

Jamsos ini menjadi salah satu wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan KONI Sleman dalam meraih juara umum dalam Porda DIY XVII yang akan digelar di Gunungkidul bulan Serptember 2025 mendatang.

Joko Hastaryo menambahkan, dalam Poda DIY XVII mendatang, KONI Kabupaten Sleman akan mengikuti 35 cabor dengan 521 nomor pertandingan. Adapun jumlah atlet yang akan berlaga sebanyak 1.061 orang, dengan target meraih juara umum.

“Dari 1.061 atlet Sleman dan sejumlah official yang akan berlaga dalam PORDA DIY XVII tersebut, semuanya telah didaftarkan sebagai peserta Jamsos BPJS ketengakerjaan” kata Joko Hastaryo mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman tersebut.

Sementara, seorang perwakilan BPJS Ketengakerjaan Kabupaten Sleman, Amanda menjelaskan bahwa kartu BPJS Ketenagakerjaan peserta PORDA DIY XVII sudah berlaku sejak Januari hingga penyelenggaraan Porda DIY XVII bulan September mendatang.

Menurut Amanda, jaminan ketenagakerjaan tersebut berlaku dalam tiga kategori. Yaitu saat berangkat dari rumah sampai tempat latihan/ tanding, waktu latihan/ tanding serta kepulangan atlet/ official dari tempat latihan/ tanding hingga sampai rumah.

Baca Juga:
Lansia di Sleman Terbanyak se-DIY, Ini Penyebabnya

Dengan ketentuan itu, maka jika atlet mengalami halangan yang menyebabkan sakit, maka biaya pengobatanya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaa. Bahkan, atlet/ atau official yang sudah terkafer jaminan sosial ketengakerjaan, berada di luar daerahpun bila mengalami insiden yang meneyebabkan sakit dan harus dirawat di rumah sakit juga menjadi tanggungan BPJS ketenagakerjaan.

Sedang trumah sakit yang dkitunjuk adalah rumah sakit Hermina. Dengan demikian, bila suatu saat ada atlet atau official mengalami halangan dan harus dirawat di rumah sakit, bisa dibawa ke rumah sakit terdekat, tetapi setelah dirawat harus minta dirujuk ke rumah sakit Hermina. (Brd)