Portal JatengHukum dan Kriminal

Polres Temanggung Bekuk Pelaku Ganjal Mesin ATM Gunakan Tusuk Gigi

Portal Indonesia
×

Polres Temanggung Bekuk Pelaku Ganjal Mesin ATM Gunakan Tusuk Gigi

Sebarkan artikel ini
Polres Temanggung menggelar konferensi pers penangkapan pelaku ganjal mesin ATM (Ist)

TEMANGGUNG – Polres Temanggung menangkap pelaku ganjal ATM dengan tusuk gigi yang menguras puluhan juta rupiah uang korban.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo menyampaikan para tersangka, yakni YN (41) warga Kabupaten Lampung Timur dan SWA (34) warga Kota Bekasi menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kronologi kejadian terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di dekat Pasar Legi Parakan. Ketika itu, korban sedang mengambil uang di mesin ATM, lalu didatangi oleh seorang pria yang tidak dikenal.

“Pelaku menanyakan apakah mesin ATM tersebut berfungsi dengan baik, dan korban menjawab tidak tahu karena baru akan melakukan penarikan. Setelah memasukkan kartu ATM, mesin mengalami error. Korban pun mengeluarkan kartu dan bertanya kepada tukang parkir apakah mesin tersebut sering rusak, dan mendapat jawaban bahwa memang belum diperbaiki,” katanya, Selasa (4/3)

Setelah kembali ke rumah, korban menerima SMS dari pihak BRI yang memberitahukan adanya transaksi penarikan uang sebanyak 12 kali dengan nominal yang berbeda.

Korban pun segera mengecek ATM di dompetnya dan menyadari bahwa kartu ATM yang dibawanya bukan miliknya. Segera menyadari kejadian tersebut, korban langsung menuju ke BRI Cabang Parakan untuk meminta print out transaksi dan melakukan pemblokiran kartu.

“Korban kemudian memeriksa bukti transaksi dan menemukan bahwa uang telah ditarik dari mesin ATM di Unit BRI Karang Gedong, Kecamatan Ngadirejo. Korban pun menuju ke BRI Karang Gedong, dan setelah bertemu dengan satpam, diminta untuk melapor ke polisi,” terangnya

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 73.505.700.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua kartu ATM BRI yang diakui milik YN, beberapa tusuk gigi, serta amplas yang digunakan oleh pelaku untuk mengamplas kartu ATM korban agar dapat digantikan dengan kartu ATM milik tersangka.

Baca Juga:
Komplotan Pencuri HP Dibekuk Satreskrim Polres Temanggung, 3 Pelakunya Emak-emak

Kedua kartu tersebut memiliki kemiripan warna dan diterbitkan oleh bank yang sama.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. Selain itu, para pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi, antara lain di Temanggung (1 TKP), Purworejo (1 TKP), Kebumen (2 TKP), Banyumas (2 TKP), Wonosobo (1 TKP), Kota Tegal (1 TKP), dan Brebes (2 TKP).

Pengakuan tersangka, total uang yang berhasil diambil dari para korban mencapai Rp 90 juta. Mereka
Ia menyampaikan, para telah beroperasi selama 4 hingga 6 bulan, dan belajar menjalankan aksi ini melalui video tutorial di YouTube.

Uang hasil kejahatan tersebut sebagian besar digunakan untuk judi online dan untuk kehidupan mewah.

Kasat Reskrim menghimbau kepada seluruh nasabah yang melakukan transaksi melalui ATM untuk selalu berhati-hati terhadap orang-orang di sekitar. Jangan mudah percaya pada seseorang yang menawarkan bantuan, terutama saat sedang melakukan transaksi di mesin ATM. (daf)