SITUBONDO – Dalam rangka menciptakan suasana kondusif selama bulan Ramadhan, Polsek Banyuglugur menggelar Operasi Pekat Semeru. Operasi ini berhasil mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) ilegal di warung kopi depan SPBU Kalianget, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Minggu (2/3/2025).
Aksi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras jenis anggur merah cap orang tua secara ilegal di warung kopi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas Polsek Banyuglugur mendatangi lokasi dan menemukan 9 botol miras yang belum terjual.
“Kami langsung mengamankan barang bukti beserta penjualnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas anggota Mapolsek Banyuglugur.
Operasi Pekat ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Banyuglugur dalam memberantas tindakan yang mengganggu ketertiban masyarakat, terutama di bulan suci Ramadhan. Diharapkan, masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan khusyuk tanpa gangguan.
“Kami akan terus mengintensifkan operasi ini untuk memberantas penyakit masyarakat dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polsek Banyuglugur,” tegasnya.
Penjual miras ilegal tersebut terancam dikenakan tindak pidana ringan (tipiring), sementara barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banyuglugur untuk proses hukum lebih lanjut.