Portal Jatim

Bulan Ramadhan, Polsek Tugumulyo Polres Musi Rawas Amankan Delapan Pelaku Judi Kartu Remi

Redaksi
×

Bulan Ramadhan, Polsek Tugumulyo Polres Musi Rawas Amankan Delapan Pelaku Judi Kartu Remi

Sebarkan artikel ini

MUSI RAWAS – Di bulan suci Ramadhan yang seharusnya diisi dengan ibadah, delapan remaja justru tertangkap basah sedang asyik bermain judi kartu remi atau berong. Kejadian ini terjadi di Dusun V, Desa H Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kedelapan pelaku yang berinisial IS (22), DK (19), FN (21), RA (20), FP (22), EA (21), MS (20), dan JP (21) merupakan warga setempat. Mereka diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tugumulyo Polres Mura setelah mendapat laporan dari warga tentang aktivitas judi yang kerap dilakukan di salah satu warung di daerah tersebut.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Tugumulyo, AKP Rusdan SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim Ipda Ipandri melakukan penggerebekan.

“Benar, tadi malam kami berhasil menangkap delapan remaja yang terlibat dalam perjudian kartu remi,” ujar Kapolsek.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua set kartu remi dan uang taruhan senilai Rp 130.000. Para pelaku dibagi dalam dua meja dengan taruhan Rp 5.000 per putaran. Jika menang, pemain berhak mendapatkan uang taruhan senilai Rp 5.000.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran, terutama di bulan Ramadhan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih memperbanyak ibadah dan menghindari kegiatan negatif yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban,” tegasnya.

Baca Juga:
Tragis! Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Area Pabrik Kelapa Sawit Musi Rawas