Portal Sumsel

Oknum Kades Pinang Banjar Muba, Diduga Buat Dokumen Palsu, serta Terindikasi KKN

Portal Indonesia
×

Oknum Kades Pinang Banjar Muba, Diduga Buat Dokumen Palsu, serta Terindikasi KKN

Sebarkan artikel ini

 

MUBA — Tiga Perwakilan Masyarakat Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan, Sekira pukul 10.30 Wib, Rabu (26/2)25) mendatangi kantor ketua DPC Aliansi LSM Ormas Bersatu Musi Banyuasin, kedatangan mereka untuk berkonsultasi terkait kepala Desa Pinang Banjar yang diduga telah menyalahi aturan dalam pengelolaan DD (Dana Desa).

Menurut keterangan masyarakat, dalam pembuatan dokumen rencana pembangunan desa tidak melibatkan Anggota BPD pada tahun Anggaran 2024.

Lebih lanjut terang masyarakat, bahwa Kades kami diduga telah mengangkangi aturan, pada pembuatan semua dokumen, tanpa melibatkan anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

Dari hal tersebut mereka merasa tidak di berlakukan mempunyai tugas selaku BPD dan seluruh Dokumen di buat mereka sendiri.

Disuatu hari pada tanggal 21 Mei 2024
Pemdes Pinang Banjar, tiba-tiba memberi undangan untuk mengadakan rapat APBDes, dalam rapat tersebut Kepala Desa mengatakan bahwa APBDes sudah di buat sudah di tetapkan dan tidak bisa dirubah lagi, jelasnya.

Karena sebelumnya sudah musyawarah dengan BPD tentang penyusunan dan terbentuknya APBDes.

Dan APBDes terbentuk diduga tanpa mengikuti aturan MUSRENBANGDes sehingga Ketua BPD Desa Pinang Banjar, Adi Sungkono mengadakan Rapat internal yang dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2024, sehingga turun lah berita acara rapat yang isi inti rapat internal anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD). Mereka tidak menandatangani APBDes karena pembuatan APBDes tidak sesuai aturan yang ada.

Dalam pembuatan dokumen tersebut BPD (Badan Permusyawaratan Desa) tidak dilibatkan dalam pembuatan APBDes tersebut,

Menurut mereka, Kepala Desa sombong tidak perlu BPD, dan saya bisa jalan dan atur semua anggaran dan perencanaan dana desa, sejak ke jadian ini, anggota serta ketua BPD dan sebagian Kadus, RT, LPM, KPM dan Kader mengundurkan diri secara berjamaah karena mereka tidak ingin mengikuti jejak kekeliruan Kades Pinang Banjar, yang menurut mereka sudah menyalahi aturan, serta terindikasi dugaan pembangunan di desa Pinang Banjar banyaklah fiktif,

Baca Juga:
Timsus Ditresnarkoba Polda Sumsel Amankan BB Sabu 50 Kg dari 2 Tersangka

Perencanaan kegiatan dan anggaran pemerintah desa Pinang Banjar mulai dari RPJMDes, RKPdes, APBDes, tidak juga di beritahu dan tidak dilihatkan, kepada anggota BPD,

BPD pun meminta dokumen untuk arsip mereka juga tidak di kasih oleh pemerintah desa, diduga dokumen tersebut di buat sedemikian rupa agar menguntungkan pihak kepala desa, tanpa sepengetahuan ketua BPD dan anggotanya,

Menurut Deskar Selaku Ketua Ormas di Muba, Saat dibincangi oleh awak media, mengenai laporan masyarakat. Mengatakan, “Aduan masyarakat desa pinang Banjar ke kantor kami sudah kami terima dan sudah kami kaji, sebelum sampai ke penegak hukum, dan saya selaku ketua organisasi masyarakat, sangat prihatin terhadap roda kepemerintahan di Pinang Banjar, dan mungkin ini baru di kepemerintahan Desa, yang ada dikecamatan Sungai Lilin, yang bekerja tanpa melibatkan BPD.

Lanjut Deskar, persoalan ini juga sudah kami sampaikan ke Kapolres Muba, bahwa diduga ada perbuatan melawan hukum oleh oknum Kades Pinang Banjar, dan saya selaku Ormas, meminta Kapolres Muba membuat Team Khusus, untuk kejar oknum kades yang terlibat dugaan membuat dokumen palsu, dan diduga terindikasi KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme).

Sementara itu Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho SIK, MH, Saat dihubungi melalui via WhatsApp, mengatakan, “Surat pengaduan nanti ajukan sesuai SOP ya, Senin aja kirim suratnya ke polres, nanti biar didatakan sesuai alurnya, biar nanti saya teruskan ke Serse untuk diproses”, ujar Kapolres Muba

Sedangkan Kepala Desa Pinang Banjar belum bisa dipintai keterangan terkait permasalahan tersebut lantaran belum bisa di hubungi oleh awak media. (Ril/Adi Simba)