Berita

Eksekusi Rp21,7 Miliar Dinas Pertanian Sulbar Ricuh, Kadis Tolak Tanda Tangan

Redaksi
×

Eksekusi Rp21,7 Miliar Dinas Pertanian Sulbar Ricuh, Kadis Tolak Tanda Tangan

Sebarkan artikel ini

MAMUJU – Proses eksekusi kasus wanprestasi utang Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kepada PT Kusuma Dipa Nugraha senilai Rp21,7 miliar berlangsung penuh ketegangan. Jumat (28/2/2025).

Kepala Dinas Pertanian Sulbar, Syamsul Ma’arif, menolak menandatangani berita acara eksekusi dan bersikeras bahwa institusinya bukan pihak yang seharusnya bertanggung jawab.

“Saya tidak mau tanda tangan. Yang harusnya digugat itu Satker, bukan Dinas Pertanian. Kami hanya pengguna anggaran dalam pengadaan pupuk,” tegas Syamsul.

Pernyataan ini langsung memicu perdebatan sengit dengan Direktur PT Kusuma Dipa Nugraha, Cornelius. Suasana sempat memanas sebelum akhirnya diredam oleh panitera Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Lukas Genakama, yang memimpin eksekusi.

Meski terjadi penolakan, Lukas menegaskan bahwa eksekusi tetap berjalan sesuai putusan pengadilan.

“Penolakan dari termohon tidak akan membatalkan proses eksekusi,” jelasnya.

Perdebatan kembali memanas usai pembacaan eksekusi. Syamsul bersikeras bahwa gugatan salah alamat, mengklaim Satker sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proyek pengadaan pupuk tersebut.

Namun, kuasa hukum PT Kusuma Dipa Nugraha, Kaisaruddin, membantah pernyataan tersebut.

“Kami sudah menang di semua tingkatan hukum, termasuk Peninjauan Kembali. Putusan ini sah dan harus dipatuhi,” tegasnya.

Senada, Direktur PT Kusuma Dipa Nugraha, Cornelius, mendesak agar pemerintah menjalankan putusan pengadilan.

“Dinas Pertanian Sulbar tidak punya alasan untuk menolak membayar. Semua keputusan hakim sudah jelas,” tandasnya.

Kasus wanprestasi ini berawal dari gugatan PT Kusuma Dipa Nugraha sejak 2016 atas penolakan pembayaran pengadaan pupuk subsidi oleh Dinas Pertanian Sulbar.

Setelah melalui proses hukum panjang selama sembilan tahun, pengadilan akhirnya memenangkan gugatan tersebut dan memerintahkan pembayaran utang sebesar Rp21,7 miliar.

Baca Juga:
DPD Layangkan Surat Peringatan ke DPC Partai Gerindra Ponorogo dan Fraksi di Legislatif