MAMUJU – Seorang remaja perempuan berinisial IK (18) ditangkap oleh personel Polsek Tapalang bersama Unit IV PPA dan Unit V Resmob atas dugaan pembuangan bayi di Sungai Anusu, Kelurahan Dayaginna, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sabtu (22/2/2025).
Kapolsek Tapalang, AKP H. Mino, mengungkapkan bahwa kasus ini pertama kali terungkap ketika dua warga yang hendak memancing menemukan benda mencurigakan di tepi sungai. Awalnya, mereka mengira itu hanya boneka, tetapi setelah didekati, ternyata jasad seorang bayi. Mereka segera melaporkan temuan tersebut ke warga sekitar dan pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap IK yang diduga sebagai pelaku. Dalam interogasi di Mapolsek Tapalang, IK mengaku melahirkan bayi tersebut pada 22 Februari 2025, sekitar pukul 10.30 WITA, di rumah neneknya. Hanya berselang 15 menit setelah persalinan, ia membawa bayinya ke Sungai Anusu dan meletakkannya di aliran sungai hingga terbawa arus.
Lebih lanjut, AKP Mino mengungkapkan bahwa IK mengonsumsi obat misoprostol yang dipesannya melalui aplikasi TikTok pada 12 Februari 2025 dan meminumnya pada 21 Februari 2025 dengan tujuan menggugurkan kandungan.
“Pelaku mengaku menjalin hubungan dengan seorang pria bernama Gunawan alias Wawan sejak Agustus 2024, namun pria tersebut tidak mau bertanggung jawab setelah mengetahui kehamilannya,” jelas AKP Mino.
Saat ini, kasus tersebut telah diserahkan ke Unit PPA Satreskrim untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 1 unit handphone Vivo Y12 warna hitam merah yang digunakan untuk memesan obat.
- 1 lembar daster yang dikenakan pelaku saat melahirkan.