Berita

Polresta Sidoarjo Tangkap 134 Tersangka Narkoba, Amankan Barang Bukti Miliaran Rupiah

Redaksi
×

Polresta Sidoarjo Tangkap 134 Tersangka Narkoba, Amankan Barang Bukti Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo kembali mencatat prestasi besar dalam pemberantasan narkoba. Selama periode 21 Oktober 2024 hingga 21 Februari 2025, jajaran Satresnarkoba dan Polsek berhasil mengungkap 110 kasus dengan total 134 tersangka.

Operasi ini tidak hanya menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar, tetapi juga menyelamatkan sekitar 61 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkoba.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sidoarjo pada Senin (24/2/2025), menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari Program Asta Cita yang fokus pada pemberantasan narkotika.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran gelap narkoba demi menjaga generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Dari total 110 kasus yang diungkap, 84 kasus ditangani oleh Satresnarkoba dan 25 kasus oleh Polsek jajaran. Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup:

  • Sabu: 2 kg 329,94 gram
  • Ganja: 1,06 gram
  • Ekstasi: 286 butir
  • Pil Koplo: 4.215 butir

Sebagian besar barang bukti narkotika telah dimusnahkan, termasuk 1.499,55 gram sabu dan 125 butir ekstasi, guna mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 21 Oktober 2024 di Kavling Walet, Desa Kalanganyar, Kecamatan Sedati. Polisi menangkap empat tersangka, yaitu AC (34), MM (25), DSB (28), dan NNA (25), yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba dengan modus pengiriman melalui microtube.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1.500 gram sabu, 240 butir ekstasi, serta peralatan transaksi seperti wadah plastik, buku rekening, dan handphone. Para tersangka berperan sebagai operator keuangan, kurir, serta penyedia sarana komunikasi bagi bandar besar berinisial R, yang saat ini masih berstatus DPO.

Baca Juga:
MotoGP Qatar 2025, Marc Marquez Kukuhkan Dominasi

Dalam kasus lainnya, pada 12 Februari 2025, polisi menangkap DFJ alias Kacong (25) di rumahnya di Dusun Katerungan, Krian. Dari tangan tersangka, polisi menyita 13 bungkus sabu seberat total 115,14 gram, timbangan elektrik, alat hisap sabu, dan perlengkapan lainnya. DFJ mengaku menerima narkoba dari bandar B (DPO) dan bertugas meranjau barang tersebut di berbagai titik dengan bayaran Rp 25.000 per lokasi. Namun, sebelum sempat beraksi lebih jauh, ia lebih dahulu diringkus aparat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Polresta Sidoarjo menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu bandar besar yang masih buron dan memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas Kapolresta.

Dengan keberhasilan ini, Polresta Sidoarjo kembali membuktikan komitmennya dalam perang melawan narkoba, sekaligus memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat tetap terjaga.