Portal Sumsel

Kapolres Musi Rawas Musnahkan 420 Gram Sabu dan 166 Butir Ekstasi di Awal Tahun 2025

Redaksi
×

Kapolres Musi Rawas Musnahkan 420 Gram Sabu dan 166 Butir Ekstasi di Awal Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

MUSI RAWAS – Polres Musi Rawas (Mura) menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah “Bumi Lan Serasan Sekentenan.” Baru memasuki dua bulan pertama tahun 2025, Kapolres Mura bersama sejumlah stakeholder memusnahkan barang bukti narkotika dalam kegiatan press release di Gedung Pesat Gatra Mapolres Mura, Kamis (20/2/2025).

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, memimpin langsung pemusnahan barang bukti bersama Wakapolres Kompol Hendri SH, Kabag Ops Kompol Roy Zulisrin SH, MH, serta Kasat Narkoba AKP Aston Lasman Sinaga SH. Turut hadir Plt Kajari Negeri Mura Abu Nawas SH, MH, Kepala BNNK Mura AKBP Abdul Rahman, Kalapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti Ronald Heru Praptama, dan perwakilan Labfor Polda Sumsel Ipda Vadia Rahma Asmahendra S.Si.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 420 gram sabu serta 166 butir ekstasi dengan berbagai logo, di antaranya kerang merah, kerang kuning, serta super mario merah dan kuning. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dicampur dengan cairan pembersih lantai sebelum dibuang ke toilet.

Pengungkapan Kasus di Awal 2025

Kapolres Mura mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2025, Satresnarkoba berhasil menangkap tujuh tersangka, termasuk seorang pelajar berusia 19 tahun. Beberapa tersangka yang diamankan antara lain:

  • MA (18) dengan barang bukti 153 butir ekstasi.
  • Darus (49) dengan 1,41 gram sabu.
  • Niti Sumito (45) dengan 450 gram sabu dan 190 butir ekstasi.
  • Indra Gunawan (50) dengan 5,17 gram sabu.
  • Anwar (43) dengan 3,37 gram sabu.
  • Garin Eko Nugroho (19) dengan 6,81 gram sabu.

Kapolres mengaku prihatin atas keterlibatan seorang pelajar dalam kasus narkotika. “Jujur, ini sangat memprihatinkan. Usianya masih muda, tapi sudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.

Baca Juga:
Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik, Kapolres Musi Rawas Cek Kendaraan Dinas Personel

Plt Kajari Mura, Abu Nawas SH, MH, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini untuk mencegah penyalahgunaan dalam penyimpanan. Pihak kejaksaan juga menerapkan program Restorative Justice (RJ) bagi tersangka yang bukan bagian dari jaringan narkotika dan memiliki barang bukti di bawah 1 gram.

Sementara itu, Kepala BNNK Mura AKBP Abdul Rahman menyebutkan bahwa jika tersangka hanya seorang pengguna dengan barang bukti di bawah 1 gram sabu atau 8 butir ekstasi, mereka akan direhabilitasi. “Kami juga telah menjalankan program Desa Bersinar serta menyediakan rehabilitasi gratis, yang saat ini sudah melayani 60 pasien,” tambahnya.

Kalapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Ronald Heru Praptama, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan razia untuk mencegah peredaran narkotika di dalam lapas.

Di hadapan media, tersangka GE (19), seorang pelajar SMA, mengakui keterlibatannya dalam peredaran narkoba. “Benar, Pak. Aku memang pelajar, dan barang itu memang milikku. Aku sudah dua tahun memakai,” tuturnya.

Dengan komitmen yang kuat dari Polres Musi Rawas dan dukungan stakeholder, pemberantasan narkotika di wilayah ini diharapkan semakin efektif demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba.